Berita Jawa Tengah
Nasib 10 Warga Semarang Wajib Lapor Gegara Pasang Status Demo di WA, Kahar: Bukan Ajakan Aksi
Belasan orang mendapatkan intimidasi Polda Jateng akibat melakukan postingan di media sosial terkait aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Belasan orang di Jawa Tengah mendapatkan intimidasi dari Polda Jateng akibat melakukan postingan di media sosial terkait aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Mereka ditangkap lalu dimintai keterangan yang berujung terkena sanksi wajib lapor.
"Kami dampingi 10 orang yang ditangkap polisi akibat pasang status WhatsApp soal aksi demonstrasi."
"Mereka ditahan 1x24 jam, lalu disuruh wajib lapor," jelas Anggota Tim Hukum Solidaritas untuk Demokrasi (Suara Aksi), Kahar Mualamsyah kepada Tribunjateng.com, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: 6 Pelanggaran Polisi Polda Jateng Tangani Aksi Unjuk Rasa, LBH Semarang: Timbulkan Trauma
Baca juga: Polda Jateng Mulai Patroli Siber, Sweeping TikTok Hingga Grup WhatsApp
Tim Suara Aksi merupakan aliansi advokat dari berbagai lembaga hukum di Kota Semarang.
Mereka melakukan pendampingan terhadap para korban kekerasan aparat kepolisian.
Kahar melanjutkan, 10 orang yang ditangkap polisi tersebut merupakan warga Semarang.
Mereka ditangkap oleh anggota Ditressiber Polda Jateng selepas mengantongi bukti status WA para korban.
Status WA tersebut dituding mengandung ajakan demonstrasi dan provokasi.
"Para korban ini hanya memposting pemberitahuan aksi tapi ternyata aksi tersebut tidak jadi, sehingga dituding menyebarkan berita bohong," katanya.
Kahar juga telah mengkonfirmasi kepada para korban yang ternyata mereka memposting di status WhatsApp mereka hanya bertujuan untuk bercanda.
Bukan bermaksud untuk mengajak atau memprovokasi.
"Kami menilai itu hanya pemberitahuan, bukan ajakan aksi."
"Bukankah kebebasan warga negara untuk memberitahukan aksi, tapi justru malah dianggap menyebarkan berita bohong," paparnya.
Melihat hal itu, Kahar menilai hal itu sebagai tanda-tanda kebebasan berekspresi semakin terancam.
6 Pelanggaran Polisi Polda Jateng Tangani Aksi Unjuk Rasa, LBH Semarang: Timbulkan Trauma |
![]() |
---|
Kronologi AT Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp10 Miliar, Mobil Ditemukan di Lahan Kosong Karanganyar |
![]() |
---|
Polda Jateng Mulai Patroli Siber, Sweeping TikTok Hingga Grup WhatsApp |
![]() |
---|
Sopir Bank di Wonogiri Gondol Uang Rp9 Miliar, Begini Ceritanya |
![]() |
---|
Warga Pati Pulang Bawa Oleh-oleh Surat Resmi KPK, Isinya Terkait Nasib Bupati Sudewo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.