Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Anggota Satpol PP Surabaya Jual Barang Hasil Penertiban,Kini Ditangani Polisi

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto akhirnya buka suara terkait dugaan anak buahnya menjual barang hasil pen

Editor: m nur huda
Istimewa
Ilustrasi Satpol PP 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto akhirnya buka suara terkait dugaan anak buahnya menjual barang hasil penertiban.

Salah satu oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya itu diduga menjual hasil barang penertiban yang ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Eddy Christijanto mengakui baru tahu kejadian tersebut dari anggotanya pada Senin (23/5/2022) pagi, ada pengambilan barang hasil penertiban di gudangnya Satpol PP Surabaya.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, ia langsung memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya untuk meninjau ke gudang.  Kegiatan di gudang itu juga diminta segera berhenti.

Bahkan, ia turut meminta untuk dilakukan pemeriksaan internal kepada pihak-pihak terkait.

"Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktivitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara marathon," kata Eddy di Surabaya, Sabtu (4/6/2022).

Dari hasil pemeriksaan itu, pada 24 Mei 2022, Eddy pun melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten Pemerintahan Kota Surabaya selaku atasannya langsung.

Saat itu, Eddy diminta untuk menyampaikan langsung kepada Inspektorat Pemerintah Kota Surabaya.

"Pada tanggal 25 Mei 2022, pihak Inspektorat meninjau langsung gudang tersebut dan secara marathon pihak Inspektorat langsung melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait hingga saat ini," ujar dia.

Selain pemeriksaan dari Inspektorat, Satpol PP Surabaya juga terus melakukan pemeriksaan internal hingga 31 Mei 2022 malam.

Akhirnya, saat itu sudah ada kesimpulan sementara terkait kasus tersebut. Selanjutnya, Eddy pun membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan saat ini juga masih dalam penyelidikan.

"Jadi, pada 2 Juni 2022, kami minta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut," ucap dia.

Ia menegaskan, proses kasus hukum itu akan diserahkan sepenuhnya kepada Polrestabes Surabaya.

"Jadi, saat ini sedang diproses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya, sehingga proses selanjutnya seperti apa, kami pasrahkan kepada Inspektorat dan Polrestabes Surabaya," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, salah satu oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya diduga menjual hasil barang penertiban tidak sesuai dengan prosedur. Barang penertiban yang dijual itu bernilai ratusan juta rupiah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved