Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Gadis 15 Tahun Disekap dan Dirudapaksa 11 Pemuda Selama 2 Hari di Sebuah Kafe di Aceh

Sebanyak 11 pemuda di Aceh menjadi terdakwa kasus rudapaksa seorang gadis di bawah umur, sebut saja Bunga (15).

net
Ilustrasi 

Para terdakwa mengakui perbuatan itu serta mengaku menyesal dan meminta dihukum ringan. 

Namun dari 11 terdakwa ketika pemeriksaan itu tidak ada yang meneteskan air mata, tetapi hanya menunduk.

Setelah pemeriksaan itu, hakim kembali menunda sidang ke Senin pekan dengan agenda pembacaan tuntutan. 

Sidang ke depan kembali direncanakan vidcon. Lalu, 11 terdakwa kembali dibawa ke Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat tempat selama ini ditahan.

Disekap dan digilir 14 pemuda

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang gadis usia 15 tahun, warga Nagan Raya menjadi korban penyekapan dan rudakpaksa, digilir oleh 14 pemuda. 

Peristiwa memilukan yang sempat menghebohkan itu terjadi di sebuah kafe pada 11 Desember 2021 lalu di Suka Makmue, Nagan Raya.

Korban dilepas setelah disekap selama dua hari oleh pelaku.

Mengetahui hal itu, pihak keluarga langsung melaporkan ke Polres Nagan Raya. 

Polisi kemudian membekuk 9 dari 14 pelaku.

Dua lainnya ditangkap di Aceh Tengah saat berusaha kabur dan dua lainnya menyerahkan diri. 

Masih tersisa satu orang lagi yang bernama Deni, warga Nagan Raya masih buron. 

Sedangkan dua di antara pelaku masih di bawah umur yakni MR (17) dan J (17).

Keduanya sudah dijatuhi vonis penjara oleh Mahkamah Syariyah Suka Makmue Nagan Raya. 

MR divonis 66 bulan dan J divonis 64 bulan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved