Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Grup Pengamen Tek-tek dan Pengemis Dirazia Satpol PP Purbalingga

Satu Grup pengamen Tek-tek dan empat orang Pengemis dirazia Satpol-PP Purbalingga, Sabtu (4/6/2022). 

istimewa
Satpol PP Purbalingga saat mengamankan grup pengamen Tek-tek di persimpangan Traffict Light Jl. AW Soemarmo (Sirongge), Purbalingga, Sabtu (4/6/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Satu Grup pengamen Tek-tek dan empat orang Pengemis dirazia Satpol-PP Purbalingga, Sabtu (4/6/2022). 

Grup Tek-tek, dua orang pengemis Badut, terjaring di persimpangan Traffict Light Jl. AW Soemarmo (Sirongge). 

Kemudian di Persimpangan Traffict Light Gemuruh terjaring satu orang pengemis, serta di persimpangan Traffic Light Jl MT Haryono juga ada satu orang pengemis.

Kabid Tibumtranmas Satpol PP Purbalingga, Sutriono mengatakan kegiatan dilakukan untuk menciptakan kondisi Tibumtranmas di Purbalingga yang nyaman. 

Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait Perda nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga serta Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

"Kegiatan diikuti boleh 1 SSR anggota Satpol PP, dengan melakukan penertiban secara humanis.

Yakni Memberikan sanksi kepada pelanggar Perda berupa teguran lisan dan tertulis.

Kemudian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit angklung, satu speaker aktif dan satu kostum kepala badut," ujarnya kepada Tribunjateng.com.

Dengan adanya Penertiban dan Penanganan PGOT, lanjut Sutriono dapat mewujudkan kepatuhan hukum dan meningkatkan disiplin masyarakat terhadap Perda dan Perkada.

Tindakan satpol PP dengan mengedepankan tindakan persuasif, tegas, terukur dan humanis.

"Satpol PP hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melakukan tindakan yang terukur dalam mengatasi gangguan Tibumtranmas sehingga terwujud pelayanan masyarakat dalam mewujudkan situasi yang aman dan kondusif," tambahnya.

Sutriono berharap dengan adanya razia ini masyarakat tidak mencoba-coba melakukan tindakan mengamen atau menjadi pengemis di area publik seperti perempatan jalan yang sangat membahayakan bagi pengendara juga PGOT tersebut. 

Disamping itu juga dengan adanya PGOT yang berseliweran di jalan juga menggangu pemandangan kota yang sudah rapi dan tertib.

"Jika ada yang terjaring kembali maka akan dikenakan sanksi yang lebih tegas lagi, sesuai dengan aturan yang berlaku," terangnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved