Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Operasi Bersama Rokok Ilegal

Kejari Kudus Tangani 11 Perkara Rokok Ilegal Sepanjang 2021

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus melakukan penuntutan terhadap para pelaku pengedar rokok ilegal yang dilimpahkan dari Bea Cukai Kudus.

Penulis: raka f pujangga | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Raka F Pujangga
Kepala Kejari Kudus, Ardian. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus melakukan penuntutan terhadap para pelaku pengedar rokok ilegal yang dilimpahkan dari Bea Cukai Kudus.

Sesuai undang-undang nomor 39 tahun 2007 ‎tentang cukai, para pelaku bisa dituntut sampai delapan tahun penjara.

Kendati demikian, sampai bulan Mei 2022 belum ada kasus perkara cukai yang dilimpahkan ke Kejari Kudus.

Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus yang menggelar operasi bersama itu juga akan mendapatkan dukungan penu dari Kejari Kudus.

"Sampai sekarang belum ada perkara cukai yang dilimpahkan ke sini," jelas Kepala Kejari Kudus, Ardian.

Bila ada perkara yang masuk, pihaknya akan segera membuat surat dakwaan untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus.

"Jika ada perkara cukai yang masuk akan segera kami tindaklanjuti," ucap dia.

Sedangkan pada tahun‎ 2021 lalu, pihaknya sudah melakukan penuntutan kepada para terdakwa sebanyak 11 kasus.

Sayangnya, kata dia, dalam perkara yang ditangani itu tidak ada yang melibatkan aktor utama.

Para pelaku yang terlibat mayoritas adalah ‎kurir yang mengantarkan Barang Kena Cukai (BKC).

"Kebanyakan kurir, satu saja itu suruhannya. Sedangkan aktor utama tidak ada," jelas dia.

Sementara itu, Tenaga Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Kudus, Didit Ghofar‎ menjelaskan, sudah melakukan penindakan kasus cukai sebanyak empat perkara.

Namun saat ini masih belum melimpahkan perkara tersebut karena terkendala dalam menghadirkan saksi.

"Kendalanya menghadirkan saksi, biasanya warga menolak jadi saksi. Khawatir mereka dapat hukum sosial karena menjadi saksi dari tetangganya," ujarnya.

Sehingga pihaknya kesulitan dalam menyerahkan berkas perkara itu ke Kejari Kudus.

"Kami sulit mencari orang terdekat, jadi biasanya langsung ke Ketua RT. Sempat kami sosialisasikan juga kekhawatirannya memang takut ke depannya dimusuhi," ucap dia.

Namun pihaknya berupaya agar kewajiban petugas terselesaikan dan saksi dapat datang saat diminta keterangan penyidik.

"Kami berupaya agar kewajiban kami juga terpenuhi untuk bisa menghadirkan saksi," jelas dia.

Selain itu, pihaknya juga kesulitan mencari pemilik rokok ilegal itu karena informasinya yang terputus.

Biasanya kurir tidak mengetahui barang yang dibawa dan tidak mengenal pemilik barang tersebut.

"Sepanjang tidak ada bukti kurir itu pemilik barang, maka dalam kurun waktu 1x24 jam mereka harus dilepas," ujar dia.

Kecuali, kata dia, dalam ponsel pengirimnya diperoleh informasi menawarkan barang ilegal itu ke konsumen.

Seperti pada kasus yang pernah terjadi beberapa waktu lalu di Kabupaten Blora, saat kurir rokok ilegal tertangkap.

Petugas menemukan bukti dari ponselnya yang bersangkutan menawarkan barang ilegal tersebut.

"Kalau sudah ketahuan tidak bisa mengelak lagi," ujarnya. (raf)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved