Berita Kriminal
Sempat-sempatnya AR, ASN Pemkab Melecehkan Anak di Bawah Umur di Kantor, Cari Waktu yang Pas
Oknum aparatur sipil negara (ASN) melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur di kantor.
“Orang tua korban yang tidak terima perbuatan pelaku pada anaknya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Barsel,” terang Kapolres.
Petugas telah mengamankan tersangka AR dan barang bukti berupa baju seragam sekolah, rok, baju batik kedinasan, dan satu unit ponsel milik pelaku.
Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Barsel untuk penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17/2006 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1/2006 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun,” tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Oknum ASN Bejat Lecehkan Gadis Remaja di Kantor, Beraksi saat Jam Istirahat, Orang Tua Korban Murka,