Berita Kriminal
Sempat-sempatnya AR, ASN Pemkab Melecehkan Anak di Bawah Umur di Kantor, Cari Waktu yang Pas
Oknum aparatur sipil negara (ASN) melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur di kantor.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Oknum aparatur sipil negara (ASN) melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur di kantor.
Perbuatan itu diduga dilakukan ASN berinisial AR yang kini sudah ditangkap pihak kepolisian.
AR diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah.
Baca juga: Event Pasar Rakyat Grab Ovo Bersama Mitra10 Digelar Sampai Hari Ini
Baca juga: Kisah Susenti Istri ABK Korban Perbudakan Kapal Asing: Sebelum Meninggal Suami Cerita Kelelahan
Baca juga: Jawaban Jose Mourinho saat Kesetiaannya di AS Roma Diuji dengan Uang Tak Terbatas Milik PSG
Sang oknum ASN berinisial AR tersebut diketahui melakukan pelecehan seksual pada anak di bawah umur.
Pria 45 tahun tersebut diketahui bertugas di salah satu Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Barsel.
Sementara korbannya sebut saja bernama Melati yang masih berstatus pelajar sekolah.
AR kini diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman menjelaskan adanya tindak pidana pelecehan anak di bawah umur di wilayah hukumnya.
“Kami telah menetapkan AR sebagai tersangka pelaku kasus pelecehan pada anak di bawah umur,” tegasnya, Kamis (2/6/2022).
Ia mengatakan, kasus pelecehan tersebut terjadi pada pukul 11.30 WIB, Kamis (28/4/2022) lalu.
Diterangkan Kapolres Barsel Yusfandi Usman yang menjelaskan kronologis terjadinya kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Berawal dari pesan melalui aplikasi Whatsapp, korban bernama Melati (nama disamarkan) diminta datang ke ruangan AR,” katanya.
Kejadian dilakukan pelaku pada jam istirahat kantor, sehingga saat itu kantor sedang kosong.
“Korban pun kemudian datang, memanfaatkan situasi ruangan yang kosong. Pelaku langsung melakukan perbuatan cabulnya pada Melati,” ujar AKBP Yusfandi.
Lebih lanjut, korban pun menceritakan kejadian tersebut pada orang tuanya.
Baca juga: Kunci Jawaban Halaman 75 76 77 78 79 80 81 Kepala Sekolahku Pemimpin Idolaku Kelas 6 Tema 7
Baca juga: Cerita Sutrisno Tangani Sapi Miliknya yang Terkena PMK di Getasan Semarang, Sebagian Sudah Sembuh
Baca juga: Satu Alasan Utama Giorgio Chiellini Tinggalkan Juventus, Dikaitkan Timnas Italia dan Piala Dunia
“Orang tua korban yang tidak terima perbuatan pelaku pada anaknya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Barsel,” terang Kapolres.
Petugas telah mengamankan tersangka AR dan barang bukti berupa baju seragam sekolah, rok, baju batik kedinasan, dan satu unit ponsel milik pelaku.
Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Barsel untuk penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17/2006 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1/2006 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun,” tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Oknum ASN Bejat Lecehkan Gadis Remaja di Kantor, Beraksi saat Jam Istirahat, Orang Tua Korban Murka,