Berita Sukoharjo
Niat Jadi Ojol, Pemuda Asal Pacitan Curi Motor dan HP, Akhirnya Ditangkap Polres Sukohajo
Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor di Jetis, Sukoharjo
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor di Jetis, Sukoharjo.
Pelaku yakni AAY (20), warga Mentoro, Pacitan, yang bertempat tinggal di indekos Jetis, Sukoharjo.
Pelaku ditangkap petugas setelah nekat menggondol sepeda motor milik ARP (23), di Jalan KH Samanhudi Ngemplak, Kelurahan Jetis, Sukoharjo.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo, mengungkapkan bahwa kejadian berawal ketika pelaku hendak mencari makan pada Rabu, (1/6/2022) sekira pukul 12.35 WIB.
Baca juga: Tampil Spartan di Laga Lawan Arema, Oktafianus Fernando Dapat Catatan Khusus dari Tim Pelatih PSIS
Baca juga: 5 Tahun Heri Hilang hingga Keluarga Gelar Tahlilan, Saat Itulah Muncul Titik Terang Keberadaannya
"Jadi ketika pelaku akan mencari makan, pelaku melihat sepeda motor merk Honda Sccopy yang terparkir di pinggir jalan dengan kunci masih tertancap di motor.
Melihat itu, pelaku lantas menggondol motor tersebut, dan langsung dibawa pulang ke rumahnya di Pacitan," ucap Teguh, Senin (6/6/2022) saat dikonfirmasi.
Setelah sampai di Pacitan, lanjut Teguh, pelaku meninggalkan motor hasil curian dan kembali lagi ke indekosnya di Jetis, Sukoharjo.
Sesampainya di Sukoharjo, pelaku kemudian bermain play station di Seliran, Sukoharjo.
"Di mana saat bermain play station ini, pelaku kembali mencuri sebuah HP merk Realmi," jelasnya.
Menindaklanjuti aksi tersebut, akhirnya pada Kamis (2/6/2022), Satreskrim Polres Sukoharjo melakukan penangkapan kepada pelaku.
Pelaku mengaku melakukan pencurian motor dan HP tersebut untuk digunakan pelaku sebagai ojek online (ojol).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUH pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (*)