Berita Kriminal
Bermula Penggerebekan Perselingkuhan, Bisnis Kosan Short Time Dibongkar, Gadis 18 Tahun Ditangkap
Bisnis menyewakan ulang kos-kosan dengan durasi 'short time' dibongkar Polres Tulungagung.
TRIBUNJATENG.COM, TULUNGAGUNG - Bisnis menyewakan ulang kos-kosan dengan durasi 'short time' dibongkar Polres Tulungagung.
Ironisnya tersangka yang ditangkap adalah gadis berusia 18 tahun berinisial NKS.
Ia menyewakan ulang kamar kosnya dengan tarif per jam atau perhari.
Harga yang dipatok sangat murah, mulai Rp 20 ribu per jam hingga ratusan ribu per malam.
Baca juga: Sandiwara Sekelompok Pria Pura-pura Kecelakaan dan Tenggelam, Terbongkar Berdasar Hasil Penyelidikan
Baca juga: Ebes Anto Mundur dari PSIS Semarang, Petinggi Panser Biru: Kalau Cinta Diperbaiki, Bukan Ditinggal
Baca juga: Yuvita Babak Belur Dihajar Suaminya, Bermula dari Ingin Menggunakan Sepeda Motor
Baca juga: Ini Penjelasan Tjahjo Kumolo tentang Pemerintah Mau Hapus Tenaga Honorer
NKS bahkan cukup percaya diri menawarkan bisnisnya di media sosial.
Dari situ jugalah akhirnya polisi meringkusnya dan kini, gadis Tulungagung itu meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diketahui, penyewanya kebanyakan pasangan selingkuh.
Sempat tak terdeteksi, akhirnya bilik itu dibongkar polisi.
Polisi pun membekuk NKS, yang menyewakan ulang kamar kos dengan sistem per jam atau harian.
Terbongkarnya penyewaan bilik itu berawal dari penggerebekan pasangan selingkuh.
Sebelum menangkap NKS, polisi menggerebek rumah kos di Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung tersebut pada Selasa (31/5/2022).
"Kami mendapat aduan masyarakat bahwa rumah kos itu sering dipakai menginap pasangan bukan suami istri," terang Kompol Ernawan, Kapolsek Tulungagung, Kamis (2/6/2022).
Polisi juga menemukan transaksi sewa menyewa kamar kos yang mencurigakan.
Ketika itu NKS menawarkan kamar kos 'short time' melalui Facebook.
Polisi memantau pasangan yang menyewa kamar kos itu.