Berita Kriminal
Bermula Penggerebekan Perselingkuhan, Bisnis Kosan Short Time Dibongkar, Gadis 18 Tahun Ditangkap
Bisnis menyewakan ulang kos-kosan dengan durasi 'short time' dibongkar Polres Tulungagung.
"Saat itu ada pasangan masuk ke kamar kos. Kami menunggu beberapa saat, baru kemudian menggerebeknya," sambung Ernawan.
Sewaktu penggerebekan, pasangan ini tidak bisa menunjukkan buku nikah.
Setelah didesak, akhirnya pasangan itu mengaku bukan pasangan sah, tapi pasangan selingkuh.
Sang pria sudah memiliki istri sah.
Sedangkan wanita yang bersamanya di kamar tersebut bukan istri sah dari pria itu.
"Mereka menyewa kamar itu dari NKS. NKS sengaja menyewakan kamarnya untuk pasangan bukan suami istri," papar Ernawan.
Akhirnya polisi menangkap cewek 18 tahun asal Kelurahan Kedungsoko, yang menyewakan kamar mesum tersebut.
Polisi juga menyita ponsel, selimut kamar, kunci kamar kos, dan dua celana dalam.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Tulungagung menjerat NKS dengan pasal 296 KUHPidana, karena dengan sengaja memudahkan orang lain berbuat cabul, dengan ancaman sau tahun empat bulan penjara.
"Kami sudah menetapkan NKS sebagai tersangka," terang Ernawan.
Modus menyewakan ulang kamar kos kepada pasangan bukan suami istri marak di Tulungagung.
Sasarannya adalah pasangan yang akan berbuat cabul dan tengah mencari tempat yang aman.
Nilai sewanya pun beragam, tergantung cepat atau lamanya pengguna ingin menyewa kamar itu.
Tarifnya dibanderol mulai dari Rp 20.0000 per jam hingga ratusan ribu per malam.
Fasilitas yang diberikan rata-rata berupa tisu, kamar mandi dalam dan kipas angin atau AC.
Baca juga: Ini Penjelasan Tjahjo Kumolo tentang Pemerintah Mau Hapus Tenaga Honorer
Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang Hari Ini Selasa 7 Juni 2022 Turun Rp 2.000, Ini Daftar Lengkapnya
Baca juga: Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja Ditangkap di Lampung