Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Disdukcapil Kabupaten Tegal Saat Ini Buka Layanan Online Via Whatsapp, Ini Nomor yang Bisa Dihubungi

Dalam rangka memberikan kemudahan dan pelayanan ekstra kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal

desta leila kartika
Foto tampak depan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu. Terlihat masyarakat sedang antre untuk mengurus keperluannya. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Dalam rangka memberikan kemudahan dan pelayanan ekstra kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal saat ini sudah membuka layanan secara online khususnya via whatsapp.

Adapun layanan yang bisa diurus atau disampaikan melalui kontak whatsapp Disdukcapil yaitu mencakup semua layanan administrasi kependudukan, seperti pengurusan KTP, KK, akta kelahiran, akta kematian, Kartu Identitas Kerja (KIK), termasuk aktivasi NIK.

Informasi tersebut, disampaikan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, pada Tribunjateng.com, Selasa (7/6/2022).

Ditegaskan, nomor whatsapp Dukcapil ini bermanfaat selain pelayanan, tapi bisa juga untuk menyampaikan aduan atau keluhan masyarakat.

"Intinya bagi masyarakat Kabupaten Tegal yang membutuhkan layanan kami ataupun ingin menyampaikan aduan, keluhan, saat ini bisa secara online melalui pesan whatsapp.

Sementara nomor yang bisa dihubungi yaitu 0823-1482-4407. Silahkan manfaatkan fasilitas ini sebaik mungkin, untuk mempermudah pelayanan agar bisa diakses kapan dan dimana saja," jelas Tri Guntoro, pada Tribunjateng.com.

Adapun nantinya, lanjut Guntoro, saat masyarakat sudah mengakses nomor whatsapp tersebut dan memberitahu apa keperluannya, maka dari petugas Dukcapil akan mencatat dan kemudian memberikan informasi lanjutan.

Masyarakat juga akan mendapat notifikasi balasan berupa kapan data bisa diambil atau selesai, sehingga nantinya tidak ada lagi antrean masyarakat mengurus di kantor Dukcapil.

Seperti yang sudah disampaikan, masyarakat diharapkan bisa mengakses layanan kapan dan dimana saja, termasuk tidak perlu repot-repot antre lagi. Sehingga menghemat waktu dan tenaga.

"Layanan dan aduan via whatsapp ini aktif selama jam kerja. Dalam artian jika ada masyarakat katakan mengirim permohonan layanan hari Minggu, nah nantinya akan kami jawab atau kerjakan pada Senin keesokan harinya sesuai jam kerja. Sedangkan jam kerja kami mulai pukul 08.00 - 16.15 WIB. Semuanya sudah kami siapkan, termasuk petugas yang nantinya menjadi PIC dan lain-lain," terangnya.

Pada kesempatan ini, Guntoro juga menyampaikan mengenai tambahan layanan untuk masyarakat yang kali ini bekerja sama dengan rumah sakit.

Adapun layanan yang dimaksud yaitu jika ada kematian, maka pihak rumah sakit berkoordinasi dengan Disdukcapil menyiapkan akta kematian. Sehingga tidak perlu lama-lama atau mengurus ketika mendesak saja. 

Pihak rumah sakit sudah ada data siapa yang meninggal, sehingga pada saat hendak dibawa pulang keluarga sudah menerima akta kematian dari Disdukcapil.

"Nantinya kerja sama tersebut akan kami laksanakan di semua rumah sakit yang ada di Kabupaten Tegal. Kami sudah mulai melaksanakan dan pertama dengan RSUD Suradadi," katanya.

Tidak hanya akta kematian, menurut Guntoro nantinya otomatis satu paket dengan mengurus KTP ahli waris.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved