Berita Regional
Korupsi Rp2,6 Miliar, Pegawai BUMN di Banten Gunakan Uang untuk Liburan ke Luar Negeri dan Trading
Wardianah diduga menggunakan uang hasil korupsi sebesar Rp 2,6 miliar untuk membiayai liburannya dan trading.
Selain itu, tersangka juga memiliki kewenangan untuk menafsir barang, menetapkan pinjaman, dan pengelola administrasi.
"Di UPS Cibeber ada dua orang petugas yang diberikan kewenangan untuk mengelola pelayanan pegadaian, W ini sebagai kepala unit, melayani, menaksir, memutus," tandas Ivan.
Baca juga: Investasi Bodong di Surabaya, Pelaku Pamer Barang Mewah, Korban Tergiur Untung Besar
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Wardianah kini harus menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Pandeglang.
Terungkapnya kasus korupsi di perusahaan BUMN tersebut diketahui setelah adanya laporan dari tim satuan pengawas internal melalui pengacaranya pada Mei 2022. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegawai BUMN di Banten Korupsi Rp 2,6 Miliar, Dipakai untuk Trading dan Liburan ke Luar Negeri"
Baca juga: Pengakuan Anggota DPRD Gresik Nur Hudi Setelah Menggelar Pernikahan Manusia dengan Kambing Betina