Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Penerapan NIK Jadi NPWP Dilakukan pada 2023

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan segera memberlakukan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak

Editor: m nur huda
administrasipajak
NPWP 

“Jadi misalnya anak SMP, atau anak SMA, atau anak kuliah yang baru memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak harus membayar pajak. Kalau nanti sudah memiliki penghasilan reguler, baru harus aktivasi dan membayar pajak,” jelasnya.

Menurut dia, integrasi NIK dengan NPWP sekaligus dilakukan untuk memperluas basis perpajakan. Pasalnya, baru sekitar 22,5 persen masyarakat Indonesia yang terdaftar memiliki NPWP.

“Karena saat ini yang terdaftar punya NPWP baru sekitar 45 juta orang dari sekitar 200 juta masyarakat Indonesia. Ini diharapkan mampu mendukung kekuatan bagi penerimaan pajak ke depan,” tuturnya.

Suryo berharap, dengan bergabungnya seluruh data itu nantinya akan memudahkan sistem perpapajakan Indonesia, dan bermuara pada meningkatnya rasio pajak (tax ratio), sehingga nantinya tax ratio Indonesia bisa mengejar negara-negara sebaya. (Kontan/Bidara Pink/TRIBUN JATENG CETAK)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved