Berita Internasional
Pengadilan Australia Denda Google Rp7,3 Miliar karena Video yang Disebut Rasis dan Fitnah
Senin (6/6/2022), pengadilan Australia telah memerintahkan perusahaan teknologi Google membayar denda sebesar 515.000 dolar AS atau sekitar Rp 7,3 M.
TRIBUNJATENG.COM, SYDNEY – Senin (6/6/2022), pengadilan Australia telah memerintahkan perusahaan teknologi Google membayar denda sebesar 515.000 dolar AS atau sekitar Rp 7,3 miliar kepada mantan Perdana Menteri New South Wales John Barilaro.
Hukuman denda tersebut dilayangkan ke Google usai perusahaan milik Alphabet ini terbukti melakukan kampanye rasisme dan tindakan fitnah melalui dua video yang diunggah di akun YouTube komentator politik, Jordan Shanks, demikian dilansir Aljazeera.
Video yang telah dilihat hampir 800.000 kali sejak diposting pada tahun 2020 lalu, memperlihatkan aksi penyerangan yang dilakukan Jordan Shanks kepada John Barilaro, dengan mempertanyakan integritas mantan legislator itu, termasuk melabeli Barilaro dengan sebutan koruptor tanpa didasari bukti yang kuat.
Baca juga: Musim Panas Tiba, Polisi Swiss Optimis Segera Temukan Eril yang Hilang di Sungai Aare
Tindakan fitnah inilah yang kemudian membuat Barilaro tertekan dan trauma hingga pihaknya terpaksa mundur dari dunia politik pada Oktober tahun 2021, meninggalkan jabatan sebelum masa kerjanya usai.
“Saya menemukan bahwa perilaku Google dalam proses ini tidak pantas dan tidak dapat dibenarkan. YouTube memperoleh ribuan dolar dengan menghosting kedua video tersebut tetapi gagal menerapkan kebijakannya sendiri untuk mencegah ujaran kebencian, penindasan maya, dan pelecehan.” tegas Hakim Pengadilan Australia, Steven Rares.
Mengetahui anak perusahaannya tersandung kasus hukum, Google awalnya membela tindakan yang dilakukan YouTube.
Namun tak berselang lama perusahaan teknologi ini menarik semua pembelaan dan mengakui bahwa video tersebut mencemarkan nama baik Barilaro.
Sayangnya hingga sejauh ini baik pihak Google maupun YouTube masih enggan memberikan komentar apapun terkait kasus yang tengah menimpanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Videonya Disebut Rasis dan Memfitnah, Pengadilan Australia Denda Google Rp 7,3 Miliar
Baca juga: Mayat Bayi dalam Kardus Ditemukan di Kamar Kos yang Ditinggalkan Penghuninya 5 Bulan Lalu