Berita Internasional
Nasib 107 WNI yang Ditangkap Terkait Kasus Online Scam di Kamboja, Menunggu Proses Deportasi
Sebanyak 107 WNI ditetapkan sebagai tersangka pelaku penipuan daring atau online scam oleh Kepolisian Kamboja.
Penulis: Nal | Editor: M Zainal Arifin
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 107 WNI yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku penipuan daring atau online scam oleh Kepolisian Kamboja berada dalam keadaan sehat dan aman
- KBRI Phnom Penh menyampaikan, mereka akan dideportasi dari Kamboja secara mandiri melalui beberapa gelombang
- Saat ini, 107 WNI telah dipindahkan ke Detensi Imigrasi Kamboja di Prek Pnov, Phnom Penh
TRIBUNJATENG.COM - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh memastikan kondisi 107 WNI yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan daring (online scam) oleh Kepolisian Kamboja dalam keadaan sehat dan aman.
Seluruhnya telah dipindahkan ke Detensi Imigrasi Kamboja di Prek Pnov, Phnom Penh, dan dijadwalkan dideportasi secara mandiri dalam beberapa gelombang.
Para WNI tersebut ditangkap Satuan Tugas Gabungan Kamboja pada 31 Oktober 2025 dalam sebuah operasi besar yang membongkar jaringan internasional penipuan daring.
Setelah ditangkap, mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh otoritas Kamboja.
KBRI Phnom Penh mengajukan akses kekonsuleran segera setelah menerima pemberitahuan penangkapan.
Baca juga: Tak Cuma Deportasi, Sekeluarga Asal Iran Pencuri Uang Warga Jepara Juga Dilarang Masuk Indonesia
Pada 2 November 2025, tim kedutaan telah menemui langsung seluruh WNI yang ditahan untuk memberikan pendampingan.
“Saat ditemui, seluruh WNI dalam keadaan sehat dan aman,” tulis KBRI dalam keterangan resmi. Hampir semua WNI memiliki paspor, termasuk satu pasangan suami-istri di mana sang istri tengah hamil empat bulan dan dinyatakan sehat.
KBRI memastikan pendampingan akan terus diberikan hingga seluruh WNI dideportasi.
“KBRI Phnom Penh terus mengawal dan memfasilitasi proses deportasi,” demikian pernyataan resmi.
Kasus keterlibatan WNI dalam jaringan online scam di Kamboja terus menunjukkan peningkatan tajam.
Hingga September 2025, KBRI Phnom Penh telah menangani 4.030 kasus pelindungan dan kekonsuleran, dengan 3.323 di antaranya terkait aktivitas penipuan daring.
Angka ini melonjak lebih dari 50 persen dibanding periode yang sama pada 2024.
Baca juga: Kemenlu Bebaskan 12 WNI Terindikasi Korban Online Scam di Myanmar, Inilah Posisinya Terkini
Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, kembali mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri dengan iming-iming pekerjaan mudah, gaji tinggi, dan minim syarat.
“Peningkatan kesadaran dan kolaborasi berbagai pihak penting untuk memperkuat pelindungan WNI di Kamboja,” tegasnya. (Tribunnews/Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251114_WNI-tersangka-Online-scam.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.