Berita Semarang

24.000 Pegawai Non-ASN Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Jateng, Sekda: Terbanyak Guru

Perlindungan sosial bagi para pekerja termasuk pegawai non-ASN dirasa sangat penting.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: sujarwo

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Perlindungan sosial bagi para pekerja termasuk pegawai non-ASN dan pekerja rentan dirasa sangat penting.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus men

Sumarno menyerahkan secara simbolis santunan kepada tiga ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan Rachmat Dharmawan (pegawai Dinas Lingkungan Hidup); Siti Sumini (pekerja rentan Dinas Sosial); dan Mustofa (aparat Desa Berahan Wetan) di Patra Semarang Hotel and Convention, Selasa (7/6/2022).
Sumarno menyerahkan secara simbolis santunan kepada tiga ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan Rachmat Dharmawan (pegawai Dinas Lingkungan Hidup); Siti Sumini (pekerja rentan Dinas Sosial); dan Mustofa (aparat Desa Berahan Wetan) di Patra Semarang Hotel and Convention, Selasa (7/6/2022). (Tribun Jateng/Idayatul Rohmah)

dorong seluruh pemerintah kabupaten (Pemkab) dan pemerintah kota (Pemkot) agar mendaftarkan para pegawai non-ASN dan pekerja rentan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Disampaikan Sekretariat Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, saat ini telah ada sekitar 24.000 pegawai non-ASN yang telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Jumlah pegawai non-ASN yang sudah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan ada 24.000 dan yang paling banyak guru.

Mungkin sudah 100 persen jumlah non-ASN Pemprov Jateng yang sudah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan," kata Sumarno di sela kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan non-ASN Pemda dan Pekerja Rentan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Tengah yang berlangsung di Patra Semarang Hotel and Convention, Selasa (7/6/2022).

Di sisi lain, Sumarmo menegaskan, adapun di tingkat kabupaten/kota, masih ada pekerja yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Di tingkat Provinsi Jateng sistemnya sharing, iuran dari peserta dan sebagian disubsidi APBD. Masih ada teman-teman di tingkat pemerintah kabupaten kota yang belum mendaftarkannya karena berbagai kondisi," jelas Sumarmo.

Sumarno menegaskan, untuk mendorong terlindunginya seluruh pekerja terutama non-ASN, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah memiliki regulasi selain yang telah diatur oleh undang-undang dan turunannya termasuk Inpres Nomor 2 Tahun 2021.

Sumarno mengatakan kegiatan monitoring dan evaluasi yang juga pemantauan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Provinsi Jateng tersebut, merupakan momentum yang tepat untuk berdiskusi dan mencari solusi bagi Pemkab/Pemkot yang masih mengalami kendala belum mendaftarkan pegawai non-ASN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

"Mungkin problem ini dihadapi teman-teman kabupaten/kota lain, dari solusi kaitannya kepesertaan non ASN. Kepesertaan sektor swasta pun ada hambatan-hambatan yang harus diselesaikan. Kesadaran perlu kita upayakan. Premi memang tidak terlalu besar, tapi yang perlu ditekankan adalah manfaatnya," ungkapnya.

Sumarno menerangkan perlindungan sosial biasanya baru dirasakan manfaatnya setelah terjadi risiko yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Untuk itu, ia meminta agar manfaat program terus disosialisasikan.

Sumarno pada saat yang sama menyerahkan secara simbolis santunan kepada tiga ahli waris dari peserta Rachmat Dharmawan (pegawai Dinas Lingkungan Hidup); Siti Sumini (pekerja rentan Dinas Sosial); dan Mustofa (aparat Desa Berahan Wetan), ketiga-tiganya meninggal karena sakit.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved