Berita Regional
Pria OKU Timur Bunuh Orang yang Mengadangnya di Jalan, Mengaku Membela Diri karena Sempat Ditembak
Saat mengadang pelaku, korban sempat mepelaskan tembakan, namun tidak terkena pelaku.
TRIBUNJATENG.COM - Pria berinisial SN (38) ditangkap setelah dua tahun menjadi buronan polisi.
SN menjadi buronan setelah menghabisi nyawa pria yang mengadangnya di jalan.
Dari pengakuannya, korban dendam lantaran dipergoki selingkuh.
Baca juga: Pembunuhan di Sungai Bango Kota Malang Terungkap: Hari Dihanyutkan dalam Kondisi Mabuk Berat
Saat mengadang pelaku, korban sempat mepelaskan tembakan, namun tidak terkena pelaku.
SN tersangka pembunuhan ditangkap polisi usai dua tahun menjadi buronan.
SN merupakan buronan pembunuhan dengan korban CL (34) di Desa Ringin Sari, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
SN menyebutkan, sebenarnya ia tidak ada niat sama-sekali untuk melakukan pembunuhan.
Dari pengakuanya, hal itu terpaksa dilakukan semata-mata untuk membela diri.
Namun semua sudah terjadi, SN terbukti melakukan pembunuhan memakai pisau dan kini ia sudah ditangkap jajaran Satreskrim Polres OKU Timur pada Kamis 2 Juni 2022 kemarin.
"Berhubung korban dendam sudah lama, jadi saya dihadang olehnya di jalanan," kata SN, Selasa (7/6/2022).
Korban menaruh dendam pada pelaku karena korban pernah dipergoki selingkuh oleh pelaku.
"Saya ditembaknya pakai Senpi namun tidak kena, Senpi itu saya gebuk pakai kayu dan terjatuh di lokasi kejadian."
"Kemudian saya ambil pisau dari pinggang pelaku dan saya tusuk korban di rusuknya sebelah kiri," ujar SN.
Setelah terjadinya insiden pembunuhan itu, pelaku langsung melarikan diri ke arah perkebunan dan menghadang mobil yang melintas.
Ia menumpang mobil itu hingga ke Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.