Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Eksekusi Tanah Sengketa di Wangon Banyumas Panas, Pengacara Bersitegang dengan Petugas Pengadilan

Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto mengeksekusi paksa lahan dan toko di Jalan Raya Selatan No 23 Wangon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.

Kiriman warga
Kuasa hukum Termohon Hary, baju merah (47) M Andi Taslim saat bersitegang dengan pihak PN Purwokerto saat melakukan eksekusi rumah dan bangunan di Jalan Raya Selatan No 23 Wangon Banyumas, Kamis (9/6/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto mengeksekusi paksa lahan dan toko di Jalan Raya Selatan No 23 Wangon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Kamis (9/6/2022).

Suasana eksekusi lahan tersebut mendapat pengamanan yang cukup ketat dari aparat kepolisian dan TNI setempat karena ditakutkan terjadi kericuhan. 

Warga yang melihat keramaian itupun ikut penasaran lalu mendatangi dan menganggu arus lalu lintas.

Baca juga: Polisi Geledah Kantor Wilayah Jateng Khilafatul Muslimin Di Kabupaten Klaten

Baca juga: Video Jalan Utama Perumahan Taman Manunggal Asri Bener Kab Semarang Terancam Ditutup

Baca juga: KH Luthfi Thomafi Rembang Wafat, Dikenang Sebagai Kiai Karismatik yang Totalitas di Dunia Pendidikan

Kuasa hukum Termohon Hary (47) yaitu Andi Taslim menyayangkan eksekusi lahan tersebut karena dirasa mencederai rasa keadilan.

"Kami melihat ini sebuah sikap arogan dan sembrono yang dipertontonkan pihak PN Purwokerto. 

Ini dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan peradilan Indonesia," katanya kepada tribunjateng.com.

Menurut Andi Taslim, penetapan yang dibacakan pihak panitera muda (Panmud) perdata PN Purwokerto merupakan Non Executable, yaitu barang atau objek yang akan dieksekusi tidak sesuai dalam amar.

Padahal statusnya saat ini belum inkrah (keputusan berkekuatan hukum tetap).

Persoalan sengketa lahan berupa rumah dan toko di Banyumas masih berlangsung.

Pihak Panitera muda perdata dan rombongan selalu mengatakan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto yang akan menjawab persoalan tersebut.

Namun sampai hari H pelaksanaan eksekusi, pihak Termohon tidak pernah bisa bertemu dengan Ketua PN Purwokerto.

Sementara itu, Panitera Muda Perdata PN Purwokerto, Imam Widianto mengatakan pemenang lelang ingin menempati lahan hasil lelang, tapi pemilik rumah dan toko tidak mau mengosongkan.

Selanjutnya pemenang lelang mengajukan permohonan pengosongan kepada PN Purwokerto.

"Sertifikat sudah balik nama.

Pemenang lelang atas nama Suryanto. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved