Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Eksekusi Tanah Sengketa di Wangon Banyumas Panas, Pengacara Bersitegang dengan Petugas Pengadilan

Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto mengeksekusi paksa lahan dan toko di Jalan Raya Selatan No 23 Wangon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.

Kiriman warga
Kuasa hukum Termohon Hary, baju merah (47) M Andi Taslim saat bersitegang dengan pihak PN Purwokerto saat melakukan eksekusi rumah dan bangunan di Jalan Raya Selatan No 23 Wangon Banyumas, Kamis (9/6/2022). 

Karena tidak mau mengosongkan, pihak pemenang lelang minta PN Purwokerto untuk melaksanakan pengosongan," ungkapnya. 

Namun demikian, atas kejanggalan tersebut, Andi Taslim akan melaporkannya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI. 

"Semua yang hadir di sini, khususnya pihak PN Purwokerto akan kami laporkan kepada Bawas Mahkamah Agung RI," Ungkapnya. 

Menurutnya sikap PN Purwokerto yang tetap melakukan eksekusi objek di Wangon Banyumas yang belum inkrah merupakan tindakan yang arogan dan tidak mencerminkan sikap peradilan Indonesia.

Alasannya, pertama objek eksekusi lahan berupa rumah dan toko di Wangon Banyumas merupakan objek yang sama yang saat ini masih bersengketa di PN Jakarta Selatan.

Kedua, perkara perlawanan maupun bantahan saat ini masih dalam proses tingkat banding Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (Pengadilan Tinggi Semarang).

"Coba Anda bayangkan objek dilelang hanya Rp 680 juta. 

Sementara nilai harga wajarnya sekitar Rp 2 miliaran lebih," Jelas Andy. 

Oleh karena itu, pihaknya menolak keputusan pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan di Wangon karena dinilai cacat hukum, tidak sesuai prosedur, karena masih berproses di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Andi Taslim mengatakan saat proses pembongkaran, ia melihat adanya sekelompok orang yang diduga pihak-pihak tidak berkepentingan ikut tidak datang membongkar rumah dan toko tersebut.

Baca juga: Pelaku Usaha Rokok Golongan III Sambut Baik Hadirnya SIHT

Baca juga: UPDATE : Penyebab Kebakaran Pabrik Triplek di Jumantono Dalam Penyelidikan

Baca juga: Video Geram di-PHK, Mantan Pegawai Proyek Tol Demak Curi Motor Teman-temannya

Saat Andi Taslim bertanya kepada salah seorang dari sekelompok orang tersebut, mereka mengatakan ini perintah panitera muda perdata PN Purwokerto.

Sementara saat ia mengkonfirmasi ke pihak panitera muda PN Purwokerto, justru memberikan jawaban sebaliknya.

"Pihak Panmud perdata PN Purwokerto mengatakan bukan perintahnya. 

Ini sama halnya mereka datang ke sini tidak mempunyai hak, tapi ikut melakukan pembongkaran," terangnya. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved