Berita Semarang
Satpol PP Kota Semarang Minta Masyarakat Laporkan Peredaran Rokok Ilegal
Satpol PP Kota Semarang gencar melakukan sosialisasi peraturan perundang – undangan cukai hasil tembakau (CHT) dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satpol PP Kota Semarang gencar melakukan sosialisasi peraturan perundang – undangan cukai hasil tembakau (CHT) dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Sosialisasi bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat tentang ciri rokok ilegal serta sanksi yang diberikan apabila menjual dan mengedarkan rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, sosialisasi menyasar para pedagang, agen travel, pengusaha bus dan truk, ormas, serta linmas kelurahan dan kecamatan.
Sasaran ini diprioritaskan karena dari hasil pengamatan dan temuan di lapangan sering ditemukan barang bukti rokok ilegal di tempat-tempat tersebut.
Diharapkan, mereka bisa membantu mengawasi dan melaporkan apabila di lingkungan sekitar ada yang membuat, mengedarkan, dan menjual rokok ilegal.
Pasalnya, peredaran rokok ilegal menimbulkan banyak dampak antara lain merugikan keuangan negara, persaingan pasar tidak sehat, dan merugikan masyarakat.
"Kami berikan sosialisasi kepada mereka karena ada indikasi dan temuan dari bea cukai, modusnya titip rokok ke jasa pengiriman, agen-agen bus, atau lainnya," sebut Fajar, Kamis (9/6/2022).
Tak hanya berjalan sendiri, Satpol PP Kota Semarang juga melibatkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean A Semarang, Sekretariat DBHCHT Provinsi Jawa Tengah, Sekretariat DBHCHT Kota Semarang, Anggota Dewan Komisi A DPRD Kota Semarang dalam melakukan sosialisasi.
Fajar menyebutkan, ada sejumlah ciri-ciri rokok ilegal yaitu tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai yang bukan haknya, menggunakan pita cukai tidak sesuai jenis, atau dilekati pita cukai palsu atau bekas.
Dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, sanksi bagi pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual, ataupun menyediakan barang kena cukai yang tidak dikemas atau tidak dilengkapi pita cukai berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda minimal dua kali nilai cukai dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selama 2022, Satpol PP Kota Semarang telah melakukan sosialisasi ke empat kecamatan yaitu Semarang Barat, Tugu, Ngaliyan, dan Gajahmungkur.
Dari sosialisasi yang telah dilakukan, petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa ada satu wilayah di Semarang yang dicurigai melakukan peredaran rokok ilegal.
Pihaknya telah menerjunkan tim untuk mengetahui kebenaran laporan tersebut. Saat ini, tim masih mengumpulkan informasi dari hasil laporan tersebut. Jika terbukti, penindakan akan dilakukan bersama bea cukai dan bagian perekonomian.
"Setiap kecamatan akan kami datangi biar masyarakat semakin tahu ciri-ciri rokok ilegal sehingga mereka bisa membantu pemerintah untuk menambah penerimaan cukai," terangnya.
Fajar menjelaskan, penerimaan cukai nantinya dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan ketentraman dan ketertiban.