Berita Semarang
Satpol PP Kota Semarang Minta Masyarakat Laporkan Peredaran Rokok Ilegal
Satpol PP Kota Semarang gencar melakukan sosialisasi peraturan perundang – undangan cukai hasil tembakau (CHT) dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Catur waskito Edy
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Budiharto mendukung dilakukannya sosialisasi tersebut. Selama ini Satpol PP Kota Semarang terus bergerak melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal. Masyarakat didorong membantu memberikan informasi keberadaan serta tidak memakai atau membeli rokok ilegal.
"Kami selaku DPRD memantau dan memastikan DBH CHT bisa dikembalikan ke masyarakat melalui program-program," terangnya.
Menurutnya, alokasi bagi hasil atau DBH CHT ini sudah diatur melalui keputusan Menteri Keuangan. Kota Semarang pun mendapatkan alokasi dari penerimaan cukai untuk kesejahteraan masyarakat. Alokasi bagi hasil cukai diperuntukkan 50 persen untuk kesehatan, 40 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
"Peredaran rokok ilegal menjadi salah satu faktor berkurangnya alokasi anggaran dana tersebut. Makanya, bersama-sama masyarakat dan teman-teman birokrasi untuk mengkampanyekan gerakan-gerakan anti rokok ilegal," jelasnya. (eyf)
Baca juga: Jagad Lengger Festival 2022, Ajak Publik Baca Rute Perkembangan Seni Tradisi Lengger Banyumas
Baca juga: 53 Siswa Baru ASTI Kudus Mulai Jalani Program Latihan
Baca juga: Lobi Ganjar Sukses, Korea Selatan Bakal Ikut Garap SDM Jateng
Baca juga: Dihadiri Ratusan Anggota, Konferwil KALAM Jabodetabek Hasilkan Ketua Baru