Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Satpol PP Kota Semarang Minta Masyarakat Laporkan Peredaran Rokok Ilegal

Satpol PP Kota Semarang gencar melakukan sosialisasi peraturan perundang – undangan cukai hasil tembakau (CHT) dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai

dok Satpol PP Kota Semarang 
Satpol PP Kota Semarang melakukan sosialisasi peraturan perundang – undangan cukai hasil tembakau (CHT) dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di Kecamatan Gajahmungkur, Rabu (8/6/2022) lalu.  

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Budiharto mendukung dilakukannya sosialisasi tersebut. Selama ini Satpol PP Kota Semarang terus bergerak melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal. Masyarakat didorong membantu memberikan informasi keberadaan serta tidak memakai atau membeli rokok ilegal

"Kami selaku DPRD memantau dan memastikan DBH CHT bisa dikembalikan ke masyarakat melalui program-program," terangnya. 

Menurutnya, alokasi bagi hasil atau DBH CHT ini sudah diatur melalui keputusan Menteri Keuangan. Kota Semarang pun mendapatkan alokasi dari penerimaan cukai untuk kesejahteraan masyarakat. Alokasi bagi hasil cukai diperuntukkan 50 persen untuk kesehatan, 40 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen untuk penegakan hukum. 

"Peredaran rokok ilegal menjadi salah satu faktor berkurangnya alokasi anggaran dana tersebut. Makanya, bersama-sama masyarakat dan teman-teman birokrasi untuk mengkampanyekan gerakan-gerakan anti rokok ilegal," jelasnya. (eyf)

Baca juga: Jagad Lengger Festival 2022, Ajak Publik Baca Rute Perkembangan Seni Tradisi Lengger Banyumas

Baca juga: 53 Siswa Baru ASTI Kudus Mulai Jalani Program Latihan

Baca juga: Lobi Ganjar Sukses, Korea Selatan Bakal Ikut Garap SDM Jateng 

Baca juga: Dihadiri Ratusan Anggota, Konferwil KALAM Jabodetabek Hasilkan Ketua Baru

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved