Berita Cilacap
Lakukan Monitoring, TJKPD Nilai Industri Rumah Tangga Pangan di Cilacap Masih Butuh Pembenahan
Hingga Mei 2022, Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (TJKPD) Kabupaten Cilacap telah melakukan monitoring terhadap 71 IRTP
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP – Hingga Mei 2022, Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (TJKPD) Kabupaten Cilacap telah melakukan monitoring terhadap 71 IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan) di wilayah Kabupaten Cilacap.
Dari 71 IRTP, 13 diantaranya masuk kedalam level 3 Cara Produksi Pangan Baik (CPPB) Industri Rumah Tangga dan 1 Industri Rumah Tangga berada pada level 4.
CPPB-IRT atau Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga adalah pedoman yang berisi persyaratan-persyaratan pada setiap ruang lingkup atau aspek yang wajib dipenuhi oleh produsen pangan olahan industri rumah tangga untuk menghasilkan pangan olahan yang bermutu, aman, dan layak dikonsumsi.
Mengacu pada CPPB-IRT, TJKPD Cilacap melakukan pengecekan terhadap Industri Rumah Tangga Pangan di Cilacap.
Adapun pengecekanannya meliputi lokasi dan lingkungan produksi, bangunan dan fasilitas, peralatan produksi, suplai air atau sarana penyediaan hingga pelabelan pangan, pengawasan oleh penanggung jawab, penarik produk, pencatatan dan dokumentasi, pelatihan karyawan.
“Monitoring ini tujuannya agar para pelaku IRTP melakukan produksi dengan menerapkan CPPB-IRT, agar produk yang dihasilkan memiliki kualitas tinggi dan higienis untuk dikonsumsi masyarakat,” kata Hufaedah selaku Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan Dinas Kesehatan Cilacap, Rabu (7/6/2022).
Hufaedah memimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Tindak Lanjut Hasil Monitoring Keamanan Pangan di Aula Dinas Kesehatan, Rabu (7/6/2022).
Meski masih ditemukan IRTP yang berada pada level 3 dan 4 menurut CPPB-IRT, jumlah level 1 dan 2 masih lebih banyak.
“Level 1 ada 1, level 2 ada 56, level 3 ada 13 dan ada 1 yang masuk ke dalam level 4.
Temuannya seperti lantai yang belum diplester sampai ada hewan peliharaan di ruang produksi," kata Hudaefah.
Pihaknya menjelaskan, untuk IRTP yang masuk ke dalam level 2 hingga 4 akan ditindaklanjuti seperti membuat peryataan kesanggupan perbaikan dalam waktu yang telah ditentukan, dan akan dilakukan penurunan level jika IRTP tersebut telah melakukan perbaikan sesuai standar.
“Yang paling penting disini adalah produk-produk pangan yang beredar di pasaran aman dikonsumsi masyarakat.
Jangan sampai hanya karena mencari keuntungan para pelaku IRTP melupakan kebersihan dan keamanan selama produksi,” jelas Hufaedah.
TJKPD Cilacap akan terus melakukan sosialisasi dan monitoring baik kepada masyarakat maupun IRTP mengenai keamanan pangan dan keamanan produksi pangan.
“Dengan ini kesehatan masyarakat bisa terjamin,” imbuh Hufaedah. (*)