Berita Jepara
Tangis Keluarga Korban Rekontruksi Bentrokan Antarpemuda Dua Desa di Jepara: Saya Tidak Ikhlas
Suara tangis Aminah terdengar nyaring kala dua tersangka Imam Safi'i (31) dan Maulana Saputra (20) tiba di Lapangan Tenis Polres Jepara, Jumat (10/6/2
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -- Suara tangis Aminah terdengar nyaring kala dua tersangka Imam Safi'i (31) dan Maulana Saputra (20) tiba di Lapangan Tenis Polres Jepara, Jumat (10/6/2022).
Ia hadir dalam rekontruksi kasus bentrokan antar pemuda Desa Ngetuk dan Muryolobo.
Akibat dari bentrokan itu, Aminah kehilangan suami tercintanya, yakni Fakhuk Rondi alias Popon (30), warga Desa Muryolobo.
Pada Minggu (15/5/2022) lalu kejadian nahas itu berlangsung.
Pemuda dari dua desa di Kecamatan Nalumsari terlibat perselisihan hingga menimbulkan korban jiwa dan luka-luka.
Popon tewas dengan luka bacokan di bagian leher.
Sementara dua temannya Syaiful Arifin (34) luka kena senapan angin di bagian telapak tangan dan Feri Dwi (27) mengalami luka bacokan di bagian punggung.
"Saya tidak ikhlas. Saya minta keadilan. Itu (tindakan pelaku) tidak berperikemanusiaan," kata Aminah dengan suara tersedu-sedu setelah menyaksikan rekontruksi kepada tribunmuria.com.
Sesekali ia dipeluk dan dikuatkan oleh kakaknya, Razzetta (35). Namun suara tangis ibu satu anak itu masih belum mereda.
Kesedihan yang dialami Aminah menandakan bahwa keluarga menjadi orang yang berat menanggung beban setelah bentrokan.
Kepada tribunmuria.com, Razzetta menceritakan adiknya merasa sangat kehilangan suaminya.
Pasalnya, pasangan muda itu baru memiliki momongan. Anaknya masih berusia 16 bulan.
Buah hati itu lahir setelah Popon pulang merantau di Malaysia.
Di Negeri Jiran itu, Popon bekerja sebagai pengemudi alat berat. Setelah pandemi corona, ia pulang ke kampung halamannya.
Namun kejadian nahas itu menyirnakan kebersamaan Popon dengan keluarga yang sudah berlangsung hampir 1,6 tahun.
"Saat kejadian (bentrokan itu) dia sedang di rumah saya," kata Razzetta.
Menurutnya, tindakan dua tersangka keji dan tidak berperikemanusiaan. Dia meminta tersangka dihukum seberat-beratnya.
Dia tidak ingin kejadian ini terulang lagi.
Untuk itu, dia akan terus mengawal proses hukum agar hukuman yang menimpa pelaku sebanding dengan tindak kejahatannya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menyampaikan rekontruksi ini digelar untuk menyamakan persepsi antara penyidik dan jaksa penuntut umum.
"Rekontruksi ini ada 54 adegan. Yang dihadiri para saksi dan tersangka," terangnya.
Untuk tersangka, polisi telah menjerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP.
Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)
Baca juga: Bawaslu Kota Semarang Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024
Baca juga: Realisasi Pendapatan Daerah Triwulan I Kabupaten Tegal Rp 491 Miliar
Baca juga: Siap-Siap, Telkomsel Jateng DIY Bakal Upgrade Jaringan 3G ke 4G
Baca juga: RMI NU Jateng Kuatkan Pengkaderan Aswaja
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :