Berita Semarang
Warga Perancis Diancam 5 Tahun Pidana Karena Palsukan Dokumen Keimigrasian
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang menindak seorang WNA asal Perancis berinisial JED, karena melakukan pelanggaran tindak pidana keimigrasian
Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
Dalam prosesnya pada saat akan melakukan pengambilan foto geometri, dalam berkas yang diserahkan ditemukan kejanggalan.
"Untuk mendapatkan visa, dalam pengajuannya ada kejanggalan berupa tidak sinkronnya tanda tangan penjamin yakni istri. Ditemukan alat bukti terkait pengakuan dokumen yang secara otentik berbeda," jelasnya.
Selain itu, dalam permohonan ijin tinggal, yang bersangkutan tidak didampingi pasangan atau istri. Hal ini semakin menambah pihak imigrasi curiga terhadap JED.
Untuk mengetahui kebenaran, lanjutnya, petugas Imigrasi kemudian melakukan penelusuran dengan mendatangi kediaman istri.
Di sana, kata dia, ternyata status perkawinan mereka sudah tidak berlaku. Mereka juga sudah tidak lagi satu rumah dan ada bukti berupa akta cerai.
"Tersangka diduga meniru tanda tangan atau memalsukan tanda tangan istri, sesuai dengan pasal 263 KUHP tentang membuat data palsu atau dipalsukan," imbuhnya. (*)