Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pemkab Kudus Masih Usaha Cari Solusi Nasib Pegawai Honorer

Pemkab Kudus masih berusaha mencari solusi terhadap masib pegawai honorer daerah.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: sujarwo
TribunJateng.com/Rifqi Gozali
Bupati Kudus HM Hartopo 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus masih berusaha mencari solusi terhadap masib pegawai honorer daerah (PHD).

Pasalnya, pemerintah pusat berencana menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah.

Bupati Kudus, HM Hartopo, mengatakan, pihaknya telah mengusulkan seratusan PHD ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB) agar diangkat menjadi ASN baik berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Jawaban atas usulan tersebut, perlakuan terhadap PHD jika ingin siangkan menjadi ASN harus tetap mengikuti seleksi dengan syarat dan ketentuan yang ada.

Bagaimanapun, kata Hartopo, pihaknya berupaya agar tenaga honorer agar tetap bisa bekerja di bawah naungan pemerintah kabupaten.

Pihaknya akan memperhatikan nasib mereka.

"Bagaimanapun kami akan memperhatikan nasib mereka," kata Hartopo.

Diketahui, dalam Undnag-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa pegawai ASN hanya terdiri atas PNS dan PPPK. Kemudian dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, pemerintah bakal menghapus tenaga honorer di lingkup pemerintahan.

Adanya aturan tersebut, kata Hartopo, pihaknya akan konsultasi lagi untuk mencari solusi terbaik agar para pegawai honorer tetap bisa bekerja.

Apalagi, kata Hartopo, pihaknya juga membutuhkan mereka.

"Kami akan coba konsultasi lagi. Kami kasihan sebenarnya, ini bukan keinginan dari Pemkab Kudus, apalagi kami juga membutuhkan mereka, kami ingin membuka lapangan kerja seluas-luasnya," kata dia. (*)
 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved