Berita Jateng
Reni Widowati, Perempuan Temanggung Ini Gadaikan 5 Mobil Rental Berbagai Jenis
Ia terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga menggelapkan mobil rental dengan cara digadaikan.
Editor:
m nur huda
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kapolsek Sleman Kompol Supardi didampingi Kanit Reskrim Polsek Sleman AKP Eko Haryanto menunjukkan pelaku RW berikut 5 mobil sebagai barang bukti kejahatan yang telah berhasil diamankan di Polsek Sleman.
"Uangnya untuk bayar utang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari," kata Kapolsek.
Mobil yang disewa pelaku lalu digadaikan bervariasi Antara lain, Toyota Avanza nopol AB 1405 Y, Mazda nopol AB 1535 WX.
Pickup Daihatsu Grand Max nopol H-8906-Y dan dua Daihatsu Ayla nopol K-1065-OC dan AB-1574-RF.
Kerugian korban ditaksir mendekati satu miliar rupiah.
Kanit Reskrim Polsek Sleman AKP Eko Haryanto mengatakan, atas perbuatannya, korban disangka melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara. ( (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Perempuan Asal Temanggung Jadi Pelaku Tunggal Pengelapan Mobil Rental