Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pria Ini Dapat 2 Hp Cuma-cuma, Modal Masker TNI Polri dan Nongkrong di Depan Mapolres Pekalongan

Kasus penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri kembali terjadi di Kabupaten Pekalongan

Tribun Jateng/ Indra Dwi Purnomo
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria saat menanyai tersangka penipuan yang mengatasnamakan polisi 

Setelah menunggu beberapa hari pelaku akhirnya tertangkap di rumah kos kosannya.

"Tersangka sebelumnya pernah melakukan penipuan serupa dengan mengaku sebagai polisi di wilayah Surabaya sebanyak dua kali pada tahun 2017 dan 2018. Target sasaranya juga sama, yakni mendapatkan barang berupa handphone dari korbannya," imbuhnya. 

AKBP Arief menambahkan, trsangka dijerat Pasal 378 KUHP yakni penipuan dan ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara.

Sementara itu, Yonathan tersangka kasus penipuan mengaku, dalam aksinya ia bersama teman wanitanya mengambil tiket nonton sepak bola di Bandung, lalu menuju ke Surabaya dengan berkendaraan sepeda motor.

Ketika melintas di Kabupaten Pekalongan, sempat mampir di Pom Bensin dan menemukan masker berlogo TNI Polri.

"Kemudian, saya terbersit untuk melakukan penipuan dan ketika di Jalan Merbabu bertemu dengan kedua korban, lalu aksinya pun dilakukan," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved