EKTP Rusak
Tutorial Ganti E-KTP Rusak Secara Online di Purworejo, KTP Baru Lansung Diantar ke Rumah
Tutorial Ganti E-KTP Rusak Secara Online di Purworejo, KTP Baru Lansung Diantar ke Rumah
Penulis: non | Editor: galih permadi
Tutorial Ganti E-KTP Rusak Secara Online di Purworejo, KTP Baru Lansung Diantar ke Rumah
TRIBUNJATENG.COM - Berikut cara mengurus E-KTP Online yang hilang atau rusak di wilayah Purworejo, KTP baru bisa diantar ke rumah.
Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.
Ini karena E-KTP merupakan syarat utama untuk mengurus berbagai hal.
Seperti SIM, STNK, BPJS hingga hal penting lainnya.
Akan merasa repot jika kartu ini hilang ataupun rusak, karena mengurus kembali cukup repot.
Namun kini sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.
Untuk penduduk KTP berdomisili Purworejo bisa mengakses Sindolalak Purworejo.
Atau langsung klik tautan berikut: https://disdukcapil.purworejokab.go.id/pelayanan-disdukcapil-google-form/
Untuk bisa mengakses pertama-tama pengguna harus login dengan email ke ke Google Form Sindolalak Purworejo.
Khusus untuk KTP, berikut dokumen yang harus disiapkan:
1. KTP El Hilang
a. Surat Kehilangan Kepolisian
b. Kartu Keluarga terbaru
2. KTP El Perubahan Data
a. KTP El lama yang sudah dipotong
b. Kartu Keluarga terbaru
3. KTP El Karena Rusak
a. KTP El lama
b. Kartu Keluarga terbaru
- Untuk Wajib KTP Pemula yang belummelakukan perekaman wajib datang ke Kecamatan atau Dinas Dukcapil untuk Perekaman
Jika sudah mengunggah dokumen yang diperlukan, pemohon hanya perlu menunggu di rumah.
Pasalnya KTP baru akan langsung dikirimkan ke alamat yang tertera di KTP dengan jasa pengiriman.
Pemohon nantinya hanya dikenkan biaya COD sebesar Rp. 8.000,-
Selain online, layanan Sindolalak juga bisa melalui WA WhatsApp.
Mengutip lama Disdukcapil Purworejo, penggantian e-KTP rusak atau hilang dilakukan secara online dan melalui ponsel.
Warga cukup menunggu dirumah saja apabila e-KTP yang baru sudah jadi akan diantar lewat jasa pengiriman JNE
Caranya dengan hubungi Hotline service melalui WA WhatsApp di nomor +62 857-4149-7004.
Untuk mengajukan penggantian e-KTP apabila ada kerusakan atau kehilangan, perlu mengirimkan foto KTP lama yang sudah dipotong jadi 4 bagian.
Sedangkan untuk e-KTP yang hilang cukup difoto surat kehilangan dari kepolisian dan KK asli kemudian dikirim ke nomor tersebut.
Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia.