Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Korupsi

2 Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos BI dan OJK, Ini Modusnya

KPK tetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka korupsi dana sosial dari BI dan OJK senilai Rp28 miliar. Simak modus dan aliran dananya.

KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keduanya diduga menyalahgunakan dana program sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai total lebih dari Rp28 miliar.

Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis malam (7/8/2025).

“Setelah melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024 dan menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG dan ST, keduanya selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024,” ujar Asep Guntur.

Apa Peran Komisi XI DPR dalam Dana BI dan OJK?

Konstruksi perkara ini bermula dari laporan masyarakat dan analisis transaksi keuangan yang dilaporkan oleh PPATK. Dalam posisinya sebagai anggota Komisi XI, Heri Gunawan dan Satori memiliki wewenang menyetujui anggaran tahunan BI dan OJK.

Wewenang ini diduga dimanfaatkan untuk meminta alokasi dana program sosial dari kedua lembaga keuangan tersebut.

Sebelum anggaran disetujui, Panitia Kerja (Panja) Komisi XI yang juga diisi oleh Heri dan Satori menggelar rapat tertutup dengan BI dan OJK.

Dalam rapat inilah terjadi kesepakatan agar BI dan OJK memberikan dana sosial kepada masing-masing anggota DPR.

Dana kemudian disalurkan melalui berbagai yayasan yang terafiliasi dengan rumah aspirasi milik Heri dan Satori. Heri tercatat menggunakan empat yayasan, sedangkan Satori memakai delapan yayasan untuk menampung dana tersebut.

Namun, berdasarkan penyelidikan, selama periode 2021–2023, yayasan-yayasan tersebut tidak pernah melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana diajukan dalam proposal.

Ke Mana Aliran Dana Korupsi Digunakan?

KPK mengungkapkan bahwa Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar, dengan rincian:

Rp6,26 miliar dari Bank Indonesia,

Rp7,64 miliar dari OJK,

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved