Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Dijual via MiChat, Pelajar SMP Ini Diminta Layani Pria Hidung Belang dengan Bayaran Rp1 Juta

Di Kabupaten Konawe, seorang pelajar SMP dijual melalui aplikasi MiChat oleh wanita muda dan sejumlah rekannya. 

via tribunnewsbogor
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, KONAWE - Di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), seorang pelajar SMP Kendari dijual melalui aplikasi MiChat oleh wanita muda dan sejumlah rekannya. 

Pelajar yang baru berusia 12 tahun tersebut dalam 4 hari sudah melayani 5 pria hidung belang di sejumlah penginapan dan hotel berbeda di kabupaten tersebut.

Sementara itu pelakunya ialah SREP alias AY, seorang wanita berusia 22 tahun.

Baca juga: Cerita Rois, Pendiri Panti Asuhan Rawat Puluhan Bayi Hasil Hubungan Gelap di Semarang


Dua rekan AY yang juga masih di bawah umur ikut menjajakan pelajar SMP itu.  

Mereka yakni IR alias Imeng (16), remaja asal Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai.

Selain itu, FM (16), pemuda asal Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha.

Sama dengan AY, dua remaja tersebut juga ikut menjajakan korban via aplikasi MiChat kepada lelaki hidung belang.

Akibat perbuatan itu, AY, IR, dan FM, diamankan petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (PPA Satreskrim Polres) Konawe.

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, Senin (13/06/2022), AY terlihat sedang menjalani pemeriksaan di hadapan petugas kepolisian.

 
Sesekali wajah wanita muda tersebut menoleh ke arah pintu keluar ruang pemeriksaan PPA Satreskrim Polres Konawe.

Dia juga terlihat lancar menjawab pertanyaan demi pertanyaan yang diajukan seorang polisi wanita atau polwan.

Pertanyaan tersebut salah satunya terkait modus dan cara AY menjajakan korban pelajar SMP dari Kota Kendari itu.

AY sebelumnya ikut diamankan petugas atas dugaan melakukan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, mengatakan, kasus ini terungkap saat orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Para pelaku kini dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved