Berita Blora
Gara-gara Diaudit Awal 2022, Kasus Dugaan Korupsi Dana Setoran PNBP Polres Blora Terungkap
Kasus dugaan korupsi dana setoran PNBP di Polres Blora akhirnya terungkap.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: sujarwo
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Gara-gara adanya audit di awal 2022, Kasus dugaan korupsi dana setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Polres Blora akhirnya baru terungkap.
Kasus ini pun terjadi dalam kurun waktu Agustus hingga Desember 2021.
Hal tersebut disampaikan para saksi yang merupakan anggota Polres Blora saat diperiksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/6/2022).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Rochmad dengan dua terdakwa yang diadili yakni Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani, keduanya merupakan pasangan suami istri.
Bripka Febri Dwi Putra mengungkapkan, petugas regiden urusan SIM di Satuan Lalu Lintas Polres Blora, dugaan korupsi itu terungkap saat dua oknum polisi itu dipanggil oleh Kasat Lantas dalam rangka audit yang dilakukan Polda Jawa Tengah pada bulan Januari 2022.
"Dimintai keterangan karena ada audit tentang kekurangan PNBP," kata Bripka Febri.
Saksi lainnya, Aipda Ririn Yuli Purnamawati, juga mengaku baru mengetahui terjadinya penyimpangan dana PNBP saat audit.
Ririn sendiri merupakan Bendahara Penerimaan Satlantas Polres Blora yang menggantikan posisi terdakwa Eka Maryani.
Dari pengalamannya menjabat sebagai bendahara penerimaan, Ririn mengatakan, kepastian tentang dana PNBP yang sudah disetor ataupun belum hanya diketahui oleh bendahara itu sendiri.
Dia menjelaskan bahwa bendahara penerimaan bertugas menyetorkan dana PNBP dari rekening penampungan di polres ke Kas Negara melalui aplikasi Simponi milik Kementerian Keuangan.
"Dahulu, bendahara pembantu menyerahkan uang penerimaan PNBP secara tunai ke bendahara penerimaan. Kalau sekarang," katanya.
"Tidak pernah terima tunai, masing-masing bendahara pembantu menyetor langsung ke rekening penampungan," imbuhnya.
Disebutkan pula bahwa dari total PNBP sekitar Rp17 miliar yang harus disetorkan pada tahun 2021, terdapat selisih sekitar Rp 3 miliar yang diduga disalahgunakan kedua terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, sepasang oknum polisi ini diduga melakukan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp 3 miliar.
Kasus tersebut terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun lalu. Seharusnya uang yang disetor ke kas negara sebanyak Rp 17 miliar, tapi baru disetor sebanyak Rp 14 miliar.
Meski dianggap melakukan korupsi sekitar Rp 3 miliar, tapi kedua tersangka sudah mengembalikan uang itu senilai Rp 1,4 miliar. Sehingga kerugian yang ditimbulkan keduanya berjumlah sekitar Rp 1,6 miliar.
Setelah diusut, uang sebesar Rp 3 miliar itu malah diinvestasikan melalui Paypal.
Dari hasil investasi online tersebut, mereka mendapatkan uang senilai Rp 150 juta yang kemudian dibelikan sebuah mobil.
Keduanya kini ditahan Kejari Blora, dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang agar bisa segera disidangkan.
Atas perbuatannya pasutri ini dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 juncto 55 UU Tipikor. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)