Berita Artis
Lapor Polisi Setelah Dianiaya Iko Uwais dengan Tangan Kosong, Ini Luka-luka yang Dialami Rudi
Polisi mengungkap luka-luka pria yang melaporkan diri dianiaya pemain film laga Iko Uwais.
TRIBUNJATENG.COM, BEKASI - Polisi mengungkap luka-luka pria yang melaporkan diri dianiaya pemain film laga Iko Uwais.
Sebelumnya, pria bernama Rudi melapor ke Polres Bekasi Kota karena diduga menjadi korban penganiayaan sang aktor.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitiria menjelaskan, korban dugaan penganiayaan Rudi, kini tengah menjalani rawat jalan.
Baca juga: Iko Uwais Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Klarifikasi
Baca juga: Bersiaplah Berhemat, Detergen Bakal Jadi Produk Kena Cukai, Alasan Pengendalian Konsumsi
Baca juga: Mimpi Besar David Beckham, Jadikan Inter Miami Sebagai Tempat Reuni Luis Suarez dan Lionel Messi
Berdasarkan hasil visum, Rudi mengalami luka-luka di bagian wajah, kepala hingga punggung akibat perkelahian yang terjadi akibat adanya perselisihan.
"Korban sudah kita lakukan visum pada saat laporan di hari Sabtu kemarin, saat ini juga korban sedang rawat jalan di rumah," ujar Kompol Ivan, Senin (13/6/2022) malam.
"Untuk korban, berdasarkan hasil visum, terluka di bagian wajah, kepala, tangan sebelah kanan, dan bagian punggung," sambungnya.
Dugaan penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Summarecon Bekasi, Jawa Barat.
"Perumahan Summarecon Bekasi (tempat kejadian)," kata Ivan.
Luka tersebut akibat penganiayaan menggunakan tangan kosong yang dilakukam oleh Iko Uwais dan rekannya, Firmansyah.
"Iya, tangan kosong, tidak menggunakan senjata," ucap Kompol Ivan Adhitiria.
Baca juga: Segini Harga Transfer Darwin Nunez ke Liverpool, Dikontrak Enam Musim
Baca juga: Mahasiswa Udinus Sambut Perkuliahan Tatap Muka Setelah Lebih dari 2 Tahun DItiadakan
Baca juga: Bocoran Jadwal Liga Inggris 2022-2023, Pekan Ketiga Big Match Manchester City Vs Chelsea
Atas kejadian tersebut membuat Iko Uwais dan Firmansyah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Keduanya disangkakan pasal 170 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum dengan pidana selama 5 tahun 6 bulan.
"Pasal 170 KUHP yang diduga dilakukan saudara IK dan FR," pungkas Ivan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Luka di Bagian Kepala hingga Punggung karena Pukulan Iko Uwais, Polisi Sebut Korban Rawat Jalan ,