Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Bersiaplah Berhemat, Detergen Bakal Jadi Produk Kena Cukai, Alasan Pengendalian Konsumsi

Dengan alasan pengurangan konsumsi masyarakat terhadap detergen, pemerintah berencana hendak memasang cukai.

Editor: deni setiawan
Shutterstock/New Africa
ILUSTRASI detergen. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Bersiap-siap, bagi pemilik usaha jasa laundry atau ibu rumah tangga untuk setidaknya menghemat dalam penggunaan detergen.

Tak dimungkiri, detergen seakan saat ini telah menjadi kebutuhan utama di rumah tangga.

Saat mencuci pakaian, tentu akan menggunakan detergen, baik yang berbentuk bubuk maupun cair.

Baca juga: Kemenkeu Masih Mengkaji Kenaikan Harga Pertalite dan Elpiji 3 Kg

Baca juga: Barang yang Diberikan Rider MotoGP Mandalika ke Penonton akan Dilelang KPKNL, Kemenkeu Klarifikasi

Baca juga: Harga Kendaraan Listrik bakal Makin Terjangkau, Kemenkeu Beri Insentif Bebas Bea Masuk Impor

Baca juga: Kemenkeu Akan Lelang Merchandise Pembalap MotoGP yang Diberikan ke Penonton, Ini Klarifikasinya

Dengan alasan pengurangan konsumsi masyarakat terhadap detergen, pemerintah berencana hendak memasang cukai.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini pun sedang mengkaji rencana pengenaan cukai untuk beberapa produk.

Setidaknya ada tiga produk yaitu Bahan Bakar Minyak (BBM), ban karet, dan detergen.

"Yang sedang kami kaji beberapa konteks ke depan dalam hal pengendalian konsumsi."

"Adalah BBM, ban karet, dan detergen," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/6/2022).

Febrio menjelaskan, hal tersebut turut dilakukan karena potensi penerimaan negara dari sisi kepabeanan dan cukai masih dapat dioptimalkan melalui ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).

Sementara untuk saat ini, dia menyebutkan penerimaan cukai masih didominasi oleh hasil tembakau dan baru ada tiga barang yang kena cukai yaitu hasil tembakau, MMEA, dan etil alkohol.

“Untuk kepabeanan dan cukai ini didominasi oleh penerimaan cukai hasil tembakau."

"Nah BKC termasuk yang exist adalah hasil tembakau, MMEA, dan etil alkohol,” jelasnya.

Di sisi lain, Febrio tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai waktu akan diberlakukannya pengenaan cukai terhadap BBM, ban karet, dan detergen.

Sembari mengkaji rencana pengenaan cukai untuk BBM hingga detergen, pemerintah juga terus menyiapkan pengenaan cukai terhadap plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

"Kami melakukan persiapan terus untuk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan,” tegasnya. (*)

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved