Manusia Berkulit Perak dan Pelajar Bolos Sekolah Digaruk Satpol PP Kabupaten Semarang
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang melaksanakan penjaringan PGOT, Selasa (14/6/2022).
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang melaksanakan penjaringan PGOT, Selasa (14/6/2022).
Sasaran para anggota penegak Perda tersebut yakni pengemis gelandangan dan orang terlantar (PGOT), tempat usaha tak berizin, dan pihak yang mengganggu ketertiban umum.
Di Ungaran, para petugas mendatangi sejumlah siswa dan siswi yang tengah asyik berkumpul di taman Alun-Alun Ungaran.
Belasan pelajar yang mengenakan seragam SMA/SMK menikmati jajanan dan bergurau bersama saat jam sekolah itu langsung kaget ketika para petugas turun dari mobilnya.
Sebagian mencoba kabur, namun upaya tersebut digagalkan oleh para petugas.
Mereka langsung dikumpulkan untuk dimintai keterangan dan dibubarkan.
“Kami minta untuk belajar di rumah, tidak keluyuran dan mengenakan seragam di tempat umum saat jam sekolah,” kata Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco melalui Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Alexander Gunawan kepada Tribunjateng.com.
Selain menertibkan para pelajar, para petugas juga menemukan para pengemis, gelandangan, dan pengamen yang tersebar di masing-masing tempat, misalnya di lampu lalu lintas jalan utama di Ungaran.
Bahkan, satu orang manusia silver sempat terjaring di dekat Terminal Sisemut Ungaran.
Para pengemis, pengamen dan manusia silver tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang menggunakan truk.
Sementara itu, di daerah Tuntang, Satpol PP juga menertibkan sebuah tempat usaha pariwisata di Dusun Praguman, Desa Tuntang.
“Penertiban dilakukan karena tempat usaha wisata tersebut terindikasi belum memiliki izin, sehingga kami arahkan untuk segera mengurus (perizinan). Kegiatan penertiban ini sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat Kabupaten Semarang.
Kemudian kegiatan penyelenggaraan pariwisata berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Kepariwisataan di Kabupaten Semarang,” pungkasnya. (*)