Berita Regional
Sesuai Dugaan Warga, 2 Pria dan 1 Gadis Sebulan Tinggal di Hutan Cianjur Lakukan Perbuatan Terlarang
Aksi tiga orang dua pria satu gadis tinggal selama sebulan di hutan membuat warga Kampung Gunung Jampang, Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun.
TRIBUNJATENG.COM, CIANJUR - Aksi tiga orang dua pria satu gadis tinggal selama sebulan di hutan membuat warga Kampung Gunung Jampang, Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur resah.
Mereka kemudia menggerebek saung di tengah hutan yang ditinggali ketiganya pada Sabtu (11/6/2022).
Keresahan itu terbukti setelah ternyata benar terjadi persetubuhan di sana, bahkan wanitanya masih berusia 15 tahun.
Warga kemudian melaporkan hal itu kepada polisi.
Baca juga: Bu Dokter di Jogja Sembunyi di Kamar Mandi saat Digerebek Istri Pria yang Selingkuh Dengannya
Baca juga: Jalan Terjal Timnas Indonesia ke Piala Asia, Bergantung Pada Tim Lain Juga Hadapi Ancaman Nepal
Baca juga: Hasil UEFA Nations League Korasia vs Prancis, Duel Luka Modric vs Benzema Minim Gol
Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Cidaun yang di pimpin langsung oleh kapolsek bersama unsur TNI dan warga langsung mendatangi dan mengecek lokasi.
Di lokasi tiga orang mencurigakan tersebut pun tak bisa mengelak.
Mereka diketahui berasal dari Subang dan sudah tinggal selama satu bulan.
Kapolsek Cidaun AKP Sumardi SH mengatakan, pihaknya langsung mengamankan tiga orang yang dicurigai warga tersebut.
"Satu perempuan masih di bawah umur," ujarnya, Minggu (12/6/2022).
Kapolsek mengatakan, warga curiga dan khawatir tiga orang mencurigakan yang tinggal di saung tengah hutan tersebut melakukan hal yang tak diinginkan.
Benar saja dugaan warga, setelah diperiksa Polsek seorang laki-laki yang tinggal di hutan tersebut telah melakukan persetubuhan terhadap perempuan yang di bawah umur dan tinggal juga di saung.
"Dari hasil pemeriksaan ternyata ketiganya warga Subang, satu orang laki laki berinisial AS (39) mengakui sudah melakukan perbuatan persetubuhan 4 kali dengan WS (15) yang usianya masih di bawah umur dengan TKP di wilayah hukum Polsek Cidaun," katanya.
Kapolsek mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Subang dan penanganan perkara dilimpahkan ke Polres Cianjur.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan Polsek Subang Kota, Polres Subang, diketahui bahwa WS yang masih usia 15 tahun tidak ada di rumah tanpa sepengetahuan kedua orang tuanya sejak tanggal 26 Mei 2022 pukul 04.00 WIB sampai dengan sekarang ini," katanya.
Sementara itu, Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, mengatakan polisi masih memeriksa tiga warga Subang tinggal selama satu bulan di hutan Cidaun, Cianjur selatan.
Baca juga: Kesaksian Rudi Pelapor Penganiayaan Iko Uwais ke Polisi, Peristiwa Bermula saat Menagih Rp 150 Juta
Baca juga: Video Siap-siap! Operasi Patuh Candi di Sragen Mulai 13-26 Juni 2022
Baca juga: Video Wajah Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari di Jalan Kaligawe Semarang