Berita Semarang
Tarif Listrik Dinaikkan, Pengamat: Kalau Pengusaha Naikkan Harga Barang Maka Kenaikannya Harus Fair
Kebijakan pemerintah dalam naikkan tarif listrik golongan non subsidi dinilai tepat.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: sujarwo
IST
Ilustrasi. PT PLN (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkomitmen terus melaksanakan amanat dari pemerintah untuk memberikan pasokan listrik yang andal dan terjangkau bagi masyarakat.
Akan ada yang memanfaatkan kenaikan tarif listrik untuk menaikkan harga barang meski produksi tak ada kaitannya dengan kenaikan tarif listrik.
"Akan ada inflasi karena memang biaya produksi yaitu energi listrik yang tarifnya naik. Dibutuhkan kesigapan Bank Indonesia dengan kebijakan moneternya untuk meredam inflasi tersebut," ungkapnya.
Sementara itu dia menambahkan, jika pengusaha memang menaikkan harga barang, maka kenaikannya harus adil.
Dicontohkan, jika tarif listrik naik 17 %, maka harga barang jangan begitu saja dinaikkan 17 %. Tetapi sebesar 17 % dikalikan persentase biaya listrik dalam proses produksi.
"Kenaikannya harus fair. Misalnya persentase biaya listrik 1
Halaman 2 dari 2