Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tipu 6 Money Changer, Pria Ini Habiskan Uang Rp895 Juta untuk Judi dan Foya-Foya

Polisi berhasil menangkap pelaku penipuan dengan sasaran kantor penukaran mata uang asing atau money changer.

Tribun Jakarta/Gerald Leonardo
Konferensi pers ungkap kasus penipuan mata uang asing di Mapolres Metro Jakarta Utara. HW pria tua menipu kantor penukaran mata uang asing hingga meraup keuntungan ratusan juta, ia telah melakukan aksinya lebih dari sekali. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polisi berhasil menangkap pelaku penipuan dengan sasaran kantor penukaran mata uang asing atau money changer.

HNW (56) dibekuk di wilayah Tangerang, Banten, pada Minggu (5/6/2022).

Disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo, HNW melancarkan aksinya dengan berpura-pura akan menukarkan uang ke sejumlah tempat money changer.

Baca juga: Sesuai Dugaan Warga, 2 Pria dan 1 Gadis Sebulan Tinggal di Hutan Cianjur Lakukan Perbuatan Terlarang


Namun, pelaku meminta pihak money changer agar melakukan transaksi di luar kantor dengan dalih akan membayarnya menggunakan cek.

"Pelaku meyakinkan cek yang dimiliki ini adalah cek berisi dan mengarahkan pihak money changer, mengambil pada petugas tertentu dan bank tertentu," ungkap Kombes Wibowo di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (13/6/2022).

Setelah pihak money changer ingin mencairkan cek yang diberikan pelaku, ternyata cek tersebut kosong dan tidak berlaku.


Beraksi Sejak 2015

HW, pria tua yang menipu kantor penukaran mata uang alias Money Changer hingga meraup keuntungan ratusan juta, telah melakukan aksinya lebih dari satu kali.

Sejak 2015, setidaknya sudah ada enam Money Changer di dalam maupun luar Jakarta yang menjadi target pria 56 tahun tersebut.

 
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, dari keenam kali melakukan aksinya, HW meraup nyaris Rp 1 miliar atau senilai Rp 895 juta.

"Hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksinya pada enam lokasi," kata Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (13/6/2022).

Kapolres memerinci, HW mengawali aksi penipuannya ini pada sebuah Money Changer di Mangga Besar, Jakarta Barat, Maret 2015.

Kala itu, HW menipu Money Changer yang mengalami kerugian sampai US$ 12.000 atau Rp 157.200.00.

Kemudian kasus kedua yakni pada sebuah Money Changer di Mal Kota Kasablanka yang mengalami kerugian US$ 10.000 alias sekitar 143.500.000, Februari 2021.

Berlanjut pada Agustus 2021 pada sebuah Money Changer di Tebet yang mengalami US$ 10.000 atau Rp 144.900.000.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved