Transaksi E-commerce bakal Dikenakan Bea Meterai
penerapan bea materai tidak sejalan dengan program pemerintah yang menargetkan sebanyak 30 juta UMKM go digital sampai 2024.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal menarik bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital, termasuk belanja online di e-commerce, untuk transaksi pembelian di atas Rp 5 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor menyatakan, aturan ini tertuang dalam UU No. 10/2020 tentang Bea Materai.
Menurut dia, segala pertimbangan telah dilakukan oleh DJP sebelum menetapkan pengenaan bea meterai Rp10 ribu untuk dokumen transaksi di e-commerce.
"Mengenai potensi dan risiko atas pengenaan bea meterai juga telah menjadi pertimbangan DJP dalam meluncurkan ketentuan ini," terangnya.
DJP pun terus melakukan diskusi dengan asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) terkait dengan pengenaan bea meterai Rp10 ribu tersebut. Saat ini, pembahasan terus bergulir untuk menentukan syarat dan ketentuan yang akan ditambahkan dalam pengenaan bea materai.
"Kami terus berdiskusi untuk menentukan mekanisme pemeteraian atas T&C yang memenuhi persyaratan sebagai dokumen perjanjian yang terutang bea meterai," jelasnya.
Adapun, pengenaan bea meterai untuk transaksi digital berlaku untuk dokumen dengan nilai transaksi di atas Rp 5 juta. "Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000," tulis pasal 3 ayat 2 g UU Bea Meterai. (Tribun Network)