Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPDB Jateng

Buka PPDB Jateng 2022 di Karanganyar, Ganjar: Nggak Usah Titip-titip

Pembukaan PPDB Jateng 2022 dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat meresmikan SMAN Tawangmangu, Karanganyar, Rabu (15/6/2022

Editor: m nur huda
Istimewa
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat melaunching PPDB Jateng 2022 sekaligus meresmikan SMAN Tawangmangu, Karanganyar, Rabu (15/6/2022).  

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri di Jateng resmi dibuka. Pendaftaran dibuka secara online mulai hari ini, Rabu (15/6) sampai tanggal 28 Juni mendatang.

Pembukaan PPDB Jateng 2022 dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat meresmikan SMAN Tawangmangu, Karanganyar, Rabu (15/6/2022).

Ganjar juga langsung memantau proses PPDB Jateng 2022 yang dilakukan di sekolah itu.

"PPDB sudah kita mulai, silahkan anak-anak bisa mendaftar. Hari ini saja, sudah 1300 san yang mendaftar secara online," kata Ganjar melalui keterangan tertulis Humas Pemprov Jateng pada Tribunjateng.com.

Tangkap layar PPDB Jateng 2022 dari website ppdb.jatengprov.go.id
Tangkap layar PPDB Jateng 2022 dari website ppdb.jatengprov.go.id (ppdb.jatengprov.go.id)

Ganjar mewanti-wanti pada orang tua dan siswa untuk menjaga integritas. Semua proses harus dilakukan dengan baik dan benar tanpa ada kecurangan.

"Mari kita dampingi anak-anak kita, jaga integritas dan nggak usah titip-titip. Lakukan semuanya dengan benar, sehingga anak merasa layak belajar di sekolah itu," tegasnya.

Dalam PPDB Jateng 2022 SMA/SMK Negeri lanjut Ganjar, semua layer sudah disiapkan. Untuk SMA, ada jalur zonasi sebanyak 55 persen, jalur prestasi 20 persen, jalur afirmasi 20 persen yang terdiri dari siswa miskin 13 persen, anak tenaga kesehatan 3 persen, anak panti 2 persen dan anak yatim/piatu akibat Covid-19 2 persen. Selain itu, ada juga jalur perpindahan orang tua sebesar 5 persen.

Sementara untuk SMK Negeri, dibuka jalur prestasi 75 persen, afirmasi 15 persen dan jarak terdekat 10 persen.

"Seluruh layer kita buat, mereka yang jarak, prestasi, pindah, yatim piatu, jalur afirmasi semua sudah ada. Mari manfaatkan semya yang ada di situ. Akan kita kawal terus, yang tidak tahu boleh bertanya," jelas Ganjar.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Uswatun Hasanah mengatakan, proses PPDB SMA/SMK Negeri di Jateng akan ditutup pada 1 Juli 2022 dan akan diumumkan pada tanggal 4 Juli 2022.

"Tahun ini kuota PPDB SMA/SMK Negeri Jateng sejumlah 217.781 siswa. Jumlah itu hanya 41,6 persen dari total lulusan SMP sederajat di Jateng yang bisa ditangkap oleh teman-teman sekolah swasta," ucapnya.

Baca juga: Hari Ini Dimulai PPDB Jateng 2022 SMA-SMK, Beberapa Warga Buat Kartu Keluarga Dadakan

Hari Ini Dimulai PPDB Jateng 2022 SMA-SMK, Beberapa Warga Buat Kartu Keluarga Dadakan

Hari ini, Rabu 15 Juni mulai Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jateng 2022 jejang pendidikan SMA dan SMK.

Dilansir dari ppdb.jatengprov.go.id, jadwal PPDB Jateng 2022 untuk SMA/SMK dimulai pada 18 Mei 2022 dengan penetapan zonasi. Diikuti pengumuman PPDB pada 10 Juni 2022, selanjutnya pengajuan akun dan verifikasi berkas pada 15-28 Juni 2022.

Tahap awal PPDB Jateng 2022 adalah verifikasi berkas pendaftaran dan penerimaan token. Periode 15-28 Juni sekaligus untuk pemeriksaan data siswa dan aktivasi akun. Baru kemudian mulai pendaftaran 29 Juni hingga 1 Juli 2022.

Banyak cerita selama pelaksanaan PPDB Jateng 2022 menggunakan sistem zonasi. Satu di antaranya dengan siasat membuat kartu keluarga (KK) baru. Nama dari calon siswa pendaftar dimasukkan ke dalam KK saudara atau keluarga yang rumahnya dekat dengan lokasi sekolah.

Wakil Kabag Kesiswaan SMAN 3 Kota Tegal, Hartini bercerita, kasus calon siswa membuat KK baru selalu ditemukan setiap tahunnya. Mereka mencantumkan namanya pada KK saudara atau keluarga yang rumahnya dekat dengan lokasi sekolah. Kebanyakan pencantuman nama itu dilakukan setahun sebelum masa kelulusan.

"Iya yang dekat-dekat sini, di saudaranya. Dimasukkan ke KK setahun sebelumnya," kata Hartini.

Dalam hal ini sekolah bisa mengetahui hal itu setelah adanya penelusuran. Jika terbukti maka calon siswa yang bersangkutan diminta mengundurkan diri.

"Masyarakat sekarang kan itu kan lebih terbuka. Jadi antar teman tahu. Misal, itu rumah di sana. Nanti ada tim yang mengecek bertanya ke tetangga-tetangganya," jelasnya.

Hartini mengatakan, SMAN 3 Kota Tegal tahun ini membuka kuota sembilan rombel dengan perkiraan total siswa 324 orang. Ada empat jalur, meliputi zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan orangtua.

KK lebih setahun

Di Purwokerto juga terdapat hal demikian. Kepala SMAN 2 Purwokerto, Tjaraka Tjunduk Karsadi mengatakan dirinya tidak bisa menghindari kasus seperti itu.

"Itu di luar jangkauan kami, kalau kami menerima pendaftaran dari peserta didik yang penting sesuai aturan dan prosedural. Utamanya menunjukkan bahwa anak itu benar-benar tinggal bersama orang dalam satu KK itu. Biasanya saat proses PPDB orangtua berargumen benar tinggal di situ. Tapi baru terbongkar setelah berjalan," ungkapnya.

Ia menceritakan Zonasi di SMAN 2 Purwokerto areanya cukup luas yang mencakup seluruh area Purwokerto ditambah Kecamatan Karanglewas hingga Kecamatan Patikraja. Akan tetapi realitanya yang diterima pada jalur zonasi mentok hanya maksimal jarak 2 kilometer dari sekolah.

Tahun ini lulusan SMP hanya akan terserap di sekolah negeri sekitar 41 persen saja. Sisanya bisa sekolah di swasta.

Ia mengatakan sebenarnya surat domisili sudah tidak terlalu diperlukan khususnya zonasi, karena surat domisili saat ini untuk jalur afirmasi. Yang digunakan paling utama adalah KK yang berumur lebih dari satu tahun.

Dipantau Ombudsman

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida menyampaikan bahwa Ombudsman melakukan pemantauan proses pelaksanaan PPDB 2022. Harus berlangsung lancar dan berintegritas.

Menurut Farida, pada PPDB tahun lalu ditemukan permasalahan, di antaranya titik koordinat Calon Peserta Didik (CPD) yang belum akurat, verifikasi dan validasi berkas persyaratan PPDB pada masa pandemi Covid-19 yang belum maksimal.

Sehingga, masih ada CPD jalur zonasi dan CPD jalur perpindahan tugas orang tua yang tidak lolos verifikasi. Atas temuan-temuan tersebut, Dinas telah memperbaiki mekanisme prosedur PPDB tahun 2022 sesuai saran Ombudsman.

“Kami mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk terus melakukan perbaikan penyelenggaraan PPDB,” ujar Farida.

Kemudian Ombudsman Jawa Tengah memberikan beberapa saran kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah sebagai penyelenggara PPDB, untuk memperbaiki beberapa poin.

Saran yang diberikan yakni dengan melakukan evaluasi mekanisme prosedur terkait kesesuaian titik koordinat, dalam aplikasi PPDB dengan KK domisili CPD, serta lamanya domisili CPD sesuai zona.

Kedua, melakukan verifikasi dan validasi berkas pendaftaran PPDB. Ketiga, melakukan perbaikan regulasi pelaksanaan PPDB terkait jalur perpindahan tugas orang tua, guna memastikan perpindahan tugas tersebut dilakukan antar Kota/Kabupaten.

Serta, membuka tahapan masa sanggah hasil seleksi PPDB sebagai wujud ruang partisipasi masyarakat dan transparansi publik. (afn/jti/pnk/sam/yun/fba/TRIBUN JATENG CETAK)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved