Berita Purbalingga
DAU 2021 Kabupaten Purbalingga Berkurang Rp 100 Miliar Karena Dipengaruhi Pandemi Covid-19
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) menyampaikan Dana Alokasi Anggaran Umum (DAU) dari pusat dan provinsi
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) menyampaikan Dana Alokasi Anggaran Umum (DAU) dari pusat dan provinsi untuk Kabupaten Purbalingga pada tahun 2021 berkurang 6,24 persen.
Hal itu disebabkan adanya pandemi Covid-19.
Hal ini disampaikan Tiwi dalam rapat paripurna dengan agenda "Penyampaian Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021", Rabu (15/6/2022) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga.
Pada rapat yang dihadiri oleh Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Pimpinan Forkompimda, perwakilan anggota DPRD, dan kepala OPD di Kabupaten Purbalingga.
Tiwi sapaan akrabnya mengatakan, di tahun 2021 yang lalu Kabupaten Purbalingga mendapatkan DAU dari pusat dan provinsi sebesar Rp 1,57 Triliun.
Apabila dibandingkan pada tahun 2019 atau sebelum pandemi covid-19, Kabupaten Purbalingga mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 1,67 triliun, sehingga terjadi penurunan sekitar Rp 100 miliar rupiah.
"Di sisi lain, beban APBD juga semakin bertambah berat.
Hal ini disebabkan karena daerah harus menanggung pembiayaan yang semula ditanggung pusat, salah satunya adalah terkait dengan insentif tenaga kesehatan, termasuk penanganan covid-19, ruang karantina, serta pengadaan CPNS dan P3K," katanya dalam rilis kepada Tribunbanyumas.com.
Tiwi melanjutkan, realisasi pendapatan pada tahun 2021 total sekitar Rp 2,54 triliun.
Sumber pendapatan tersebut diperoleh dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sedangkan realisasi belanja sekitar Rp 1,99 triliun dan realisasi pembiayaan bersih sekitar Rp 169 miliar.
Sehingga pada tahun 2021 terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) sekitar Rp 224 miliar Rp 246 juta rupiah.
"Dari total silpa tersebut tidak seluruhnya berupa silpa bebas yang bisa dialokasikan untuk semua kegiatan.
Akan tetapi lebih dari separuhnya atau 56,06 persen merupakan silpa terikat yang telah ditetapkan peruntukkannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Sehingga silpa bebasnya hanya sekitar Rp 98 miliar atau 43 persen dari total silpa yang ada," terangnya. (jti)
Baca juga: Video Penjelasan Kapolres Terkait Dugaan Penyebab Ledakan Rumah di Kebasen Banyumas
Baca juga: Pemprov Jateng Terima Dua Penghargaan dari BPKP, Ganjar Pranowo: Dorongan Untuk Naik Level
Baca juga: Hasil Indonesia Open 2022 Praveen/Melati Semakin Kompak, Kalahkan Pasangan Skotlandia
Baca juga: Ganjar: Penggunaan Produk Dalam Negeri di Jawa Tengah Capai 98,26 Persen