Mantan Teroris Bomber Menangis Lihat Mata Korbannya Cacat Diganti Kelereng

Mantan teroris menangis sedih melihat mata korbannya cacat dan kini diganti dengan kelereng.

freepik
Ilustrasi: mata 

TRIBUNJATENG.COM - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mempertemukan para mantan narapidana kasus terorisme untuk melakukan rekonsiliasi dengan para penyintas atau korban peledakan bom yang terkena dampak dari aksi terorisme yang pernah terjadi di Indonesia di Jawa Tengah, Rabu (15/6/2022) hari ini.

Rekonsiliasi itu dilakukan di sebuah convention center atau tempat pertemuan di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Di Jawa Tengah, tercatat sebanyak 20 mantan napi teroris dan 60 korban terorisme dikumpulkan di sana.

Para korban saling bercerita bagaimana kejadian yang dialaminya, termasuk kehidupan setelah peristiwa yang keji itu.

“Kami merekonsiliasi, banyak yang tersakiti, baik korban langsung maupun tidak langsung. Yang korban langsung, ada korban yang mengalami cacat fisik yaitu sebelah mata itu (diganti) kelereng. Tadi sudah dengar pada menangis saat bercerita kisahnya,” kata Direktur Deradikalisasi BNPT, Prof Irfan Idris kepada Tribunjateng.com.

Irfan belum menjelaskan secara rinci sejumlah lokasi kejadian peledakan bom terjadi, namun ia mengatakan bahwa para pelaku terorisme dan korban berasal dari kejadian peledakan bom yang terjadi di seluruh tempat.

“Di Jateng, jumlah korban peledakan bom ini cukup tinggi ini,” imbuhnya.

Irfan menyebutkan bahwa pada 2016 lalu pihaknya juga pernah mempertemukan sebanyak 145 napi teroris dan 51 korban terorisme.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin yang hadir dalam rekonsiliasi itu, mengatakan bahwa rekonsiliasi itu bisa menjadi sarana untuk minta maaf serta memaafkan, juga menjadi simbol perdamaian dan NKRI.

“Yang salah merasa bersalah dan mengakui kesalahannya. Begitu juga sebaliknya, diharapkan bisa memaafkan. Karena kalau tidak memaafkan bisa muncul dendam dan sebagainya, kan menjadi tidak baik juga. Bersama-sama kita ini NKRI,” ungkap pria yang kerap disapa Gus Yasin tersebut.

Lebih lanjut, Irfan menambahkan bahwa tujuan rekonsiliasi itu agar untuk memberi pemahaman kepada kedua pihak dan mencegah terjadinya anarkisme.

“Pelaku juga termasuk korban, misalnya korban narasi-narasi, dan banyak dari mereka yang tidak paham,” pungkasnya.

Sebagai informasi, rekonsiliasi itu dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menerima mandat untuk mengkoordinasikan program pemulihan korban aksi terorisme melalui skema kerja sama multipihak, kolaboratif serta sinergisitas.

Hal ini juga tertuang dalam pilar kedua Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) tahun 2020–2024 tentang penegakan hukum, pelindungan saksi dan korban, dan penguatan kerangka legislasi nasional. (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved