Berita Nasional
Mulai Juli 2022 Tarif Listrik Naik, Diberlakukan pada 5 Golongan Pelanggan Berikut Ini
Pemerintah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tarif adjustment) triwulan III tahun 2022 atau periode Juli-September 2022.
Pelanggan Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta/bulan.
Rida mengemukakan bahwa data dari Badan Kebijakan Fiskal menunjukkan bahwa penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan R2, R3 dan Pemerintah pada triwulan III tahun 2022 ini berdampak kecil terhadap inflasi sekitar 0,019 %.
Ia berharap dampak yang kecil terhadap inflasi tersebut dapat turut menjaga daya beli masyarakat.
"Ke depan kemungkinannya apabila sektor bisnis dan industri menengah dan besar telah pulih, dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB. Selain itu, efisiensi yang terus dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik," tutur Rida.
Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus meningkatkan efisiensi operasional dengan berbagai cara, dan terus meningkatkan penjualan tenaga listrik sehingga BPP tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tarif Listrik Naik Mulai Juli 2022, Ini 5 Golongan Pelanggan yang Terkena Penyesuaian Harga
Baca juga: Cuplikan 2 Gol Witan Sulaeman saat Timnas Indonesia Menang 7-0 Atas Nepal Kualifikasi Piala Asia