Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Di tengah Wabah PMK Dinpertan Purbalingga Pastikan Pasokan Hewan Kurban Aman

Jelang perayaan Idul Adha 1443H yang akan jatuh diawal bulan Juli nanti, Dinas Pertanian (Dinpertan) Purbalingga memastikan pasokan hewan kurban

Pemkab Purbalingga
 Petugas dari Dinas Pertanian (Dinpertan) Purbalingga saat memeriksa sejumlah hewan kurban milik warga di Purbalingga, Kamis (16/6/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Jelang perayaan Idul Adha 1443H yang akan jatuh diawal bulan Juli nanti, Dinas Pertanian (Dinpertan) Purbalingga memastikan pasokan hewan kurban di Purbalingga aman. 

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Peternakan Dinpertan Purbalingga, Marhasi Wulan, Kamis (16/6/2022). 

Idul Adha sendiri akan dirayakan kurang dari satu bulan lagi.

Ia menghimbau agar masyarakat tidak perlu panik akan adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan ketersediaaan hewan kurban.

"Kami menghimbau untuk tidak usah terlalu khawatir, PMK Ini kan penyakit yang tidak menular ke manusia dan masih aman untuk dikonsumsi asalkan dimasak dengan baik, yang paling penting penyakit ini bisa disembuhkan," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.

Dinpertan Purbalingga selalu melakukan pengawasan dan mitigasi terhadap hewan ternak untuk mencegah penyebaran wabah PMK. 

Rinandar Sahara, Pejabat Fungsional Medik Veteriner Muda Dinpertan mengatakan pihaknya selalau memantau perkembangan wabah PMK di Purbalingga, dari 32 kasus PMK di Purbalingga tercatat 29 hewan sudah dinyatakan sembuh.

"Kami selalu melakukan pendampingan kepada peternak, pengobatan gratis serta penyemprotan disinfektan untuk menjaga kebersihan kandang. 

Kami juga sudah menyebarkan liflet tentang tata cara pemotongan hewan dan pendistribusian daging kurban yang baik untuk mencegah penyebaran wabah PMK saat Perayaan Idul Adha," katanya dalam rilis. 

Selain itu Dinpertan Purbalingga juga terus mengontrol lalu lintas hewan ternak di Purbalingga. 

Pedagang diimbau mengurangi mendatangkan hewan ternak dari luar Purbalingga. 

Hewan yang masuk ke Purbalingga juga harus mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

"Untuk ternak yang masuk ke Purbalingga harus mengantongi SKKH dan diisolasi selama 14 hari.

Apabila selama isolasi tidak menunjukkan gejala PMK maka ternak bisa diperjual belikan, begitu juga untuk hewan yang keluar dari purbalingga akan kami pastikan kesehatannya," katanya. (jti)

Baca juga: Video Demo Ribuan Anggota BPD di Pati Tuntut Kenaikan Tunjangan

Baca juga: Cara Mengurus EKTP Rusak atau Hilang via Online Wilayah Magelang

Baca juga: Puisi Begitu Engkau Bersujud Emha Ainun Najib

Baca juga: Video Minimarket di Subah Batang Dirampok, Pegawai Diancam Senpi Disiram Bensin

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved