Berita Demak
Kritik Perbub dengan Judicial Review, 6 Sekdes Demak Dimutasi
Sejumlah Sekdes PNS Kabupaten Demak terus mempersoalkan Peraturan Bupati Demak No 11 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Penulis: hermawan Endra | Editor: Catur waskito Edy
hermawan endra
Rabu, (15/6) Paguyuban Sekdes PNS yang melakukan judicial Review Perbub dipanggil Gubernur Jateng melalui Sekda Jateng.
"Kami ketemu Sekda Jateng dan berjanji untuk melakukan kajian terhadap Perbub ini. Beberapa data diminta dilengkapi untuk dipergunakan sebagai kajian," pungkas Sukarman,SH.MH. (*)
Baca juga: 3 Shio Dikaruniai Banyak Bakat hingga Mudah Meraih Kesuksesan
Baca juga: Bupati Tegal Umi Azizah, Ajak Generasi Digital Native Tangkal Hoaks Politik
Baca juga: Chord Negaro Joh Krisna Purpa feat Dian Krisna
Baca juga: IAIN Kudus dan Telkomsel Jalin Kerjasama Program Peningkatan Pendidikan Berkelanjutan
Rabu, (15/6) Paguyuban Sekdes PNS yang melakukan judicial Review Perbub dipanggil Gubernur Jateng melalui Sekda Jateng.
Berita Terkait