Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Modal Pistol Cicak, Ahmad Asror Luluhkan Hati Janda Tajir Rembang Demi Mobil Brio Merah

Brimob gadungan, Ahmad Asror (40),‎ warga Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak membeli airsoft gun secara online seharga Rp 1 juta.

Penulis: raka f pujangga | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Jateng/ Raka F Pujangga
Polisi gadungan berfoto bareng mobil perempuan yang ditipunya di Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Brimob gadungan, Ahmad Asror (40),‎ warga Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak membeli airsoft gun secara online seharga Rp 1 juta.

Pistol tersebut dipakai untuk meyakinkan identitas sebagai polisi kepada korbannya, ‎seorang pegawai negeri sipil (PNS), DRH (40), warga Desa Pandaan Wetan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang.

Namun, awalnya pistol mainan itu hanya akan dipakai untuk menembak cicak yang ada di rumahnya.

Baca juga: Setengah Bulan Menikahi Putrinya, Mertua Mulai Curiga,Ternyata Menantunya Polisi Gadungan

"Awalnya buat menembak cicak di rumah, dulu saya belinya sebesar Rp 1 juta dari toko online," ujar Asror, saat konferensi pers, Kamis (16/6/2022).

Kemudian Asror malah menggunakan arisoft gun itu untuk melakukan perbuatan kejahatan.

"Baru kali ini‎,"ujar dia.

Baca juga: Polisi Gadungan Tipu Wanita Ratusan Juta, Baru Ketahuan saat Nikahi Korban & Tinggal di Rumah Mertua

Polisi gadungan berfoto bareng mobil perempuan yang ditipunya di Kudus.
Polisi gadungan berfoto bareng mobil perempuan yang ditipunya di Kudus. (Tribun Jateng/ Raka F Pujangga)

‎Dia memperkirakan, mulai mengenal dekat dengan korban dan berpura-pura menjadi anggota polisi sejak satu bulan lalu.

"Kira-kira sebulan yang lalu," ucapnya.

Dia juga mendekati korban karena dinilai mangsa yang empuk.

Korban, DRH (40), merupakan janda. 

"Iya janda," ujarnya.

‎Diketahui, pelaku mendekati korban lewat media sosial yang merupakan janda agar bisa membawa harta bendanya.

Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama menjelaskan, kejadian bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban lewat media sosial yang semula pelaku bernama Ikhsan.

Kemudian pelaku datang ke rumah korban‎ dan berkunjung ke rumah pelapor sebanyak dua kali.

"Karena sudah saling kenal pernah ke rumah korban, akhirnya paa saat kejadian mengajak korban ke Menara Kudus," ujar dia.

Mereka pergi menggunakan mobil Honda Brio warna merah tahun 2019 bernopol K 9068 ND milik pelapor sekitar pukul 13.00.

Kemudian ‎sekira pukul 16.00, mereka tiba dan bermaksud untuk berziarah.

Selanjutnya pelapor masuk ke masjid dan melaksanakan Salat Asar.

"Ternyata pelaku kembali lagi ke mobil dan membawa kabur mobil tersebut," ujar dia.

Dua buah ponsel milik korban yang masih berada di dalam mobil juga turut dibawa pelaku.

Kemudian Polres Kudus menangkap pelaku tersebut di rumahnya di Kabupaten Demak pada 5 Juni 2022.

Pelaku dijerat pasal 372 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun kurungan penjara.‎ (raf)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved