Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Tertipu 10 Bulan, NA Dinikahi Sesama Jenis yang Ngaku Dokter Spesialis, Curiga karena Peristiwa Ini

Seorang perempuan di Jambi, NA tertipu dan telah menikah selama sepuluh bulan dengan perempuan yang menyamarkan identitasnya

Editor: muslimah
net
Ilustrasi. Wnita di Jambi tertipu, Ia ternyata menikahi seorang perempuan yang memalsukan identitas. 

NA mengaku mengenal terdakwa nelalui aplikasi tantan, yang direkomendasikan oleh rekannya.

"Saya kenal sejak Mei tahun lalu. Pernah nikah tanpa melalui KUA (Nikah Siri). Saya dijauhkan dengan orang tua. Selama 10 bulan menikah saya tinggal serumah berdua, dan awalnya saya tidak tahu bahwa dia (AA) itu bukan laki laki," katanya, Selasa (14/6/2022).

selama menikah, NA mengaku tinggal di rumah orang tuanya.

NA mengaku sudah berhubungan suami istri, tetapi tidak melihat langsung jenis kelamin terdakwa.

"Saya telah berhubungan layaknya suami istri, akan tetapi saya tidak tahu bahwa yang saya tiduri itu adalah seorang perempuan. Saya tidak pernah curiga karena saya sudah pernah dikenalkan melalui video call dengan keluarganya," katanya di hadapan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi.

NA mengaku pernah mengeluarkan uang senilai Rp 30 juta lebih untuk kebutuhan pribadi terdakwa.

"Saya tahunya dia seorang spesialis bedah syaraf dokter dan pengusaha batu bara dan lulusan luar negeri, New York. Tapi, saya pernah cek untuk statusnya tetapi tidak ada dalam daftar," ungkapnya.

Kebohongan ini terungkap, setelah ibu NA mulai curiga dengan gelagat mencurigakan terdakwa.

Ibu NA kerap melihat terdakwa mandi tanpa melepas baju.

Melihat gelagat tersebut, Siti meminta terdakwa untuk membuka bajunya ketika mandi.

Saat itu baru disadari bahwa terdakwa merupakan seorang wanita.

"Iya benar, pengakuan dari saksi. Saya memuaskan istri saya dengan menggunakan jari tangan tidak pernah menggunakan yang lain," kata terdakwa.

Ibu NA menjelaskan, proses nikah siri anaknya tersebut berlangsung di rumahnya, di Kenali Asam Bawah, Kota Jambi pada 18 Juli 2021 lalu.

Saat itu terdakwa menggunakan gelar akademik pada surat keterangan nikah serta dicantumkan pada paper bag dan souvenir pernikahan.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul TERUNGKAP Awal Kisah Wanita di Jambi Nikah Sesama Jenis, Korban Dituding Diguna-guna Ibunya

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved