Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Polisi Hendak Lakukan Tes DNA, Cara Pastikan Ayah Biologi Bayi yang Ditemukan di Karanganyar

Pemeriksaan DNA untuk memastikan ayah biologis dari bayi laki-laki yang ditemukan di teras rumah warga Bloro, Karangpandan, Karanganyar.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Satreskrim Polres Karanganyar melakukan pemeriksaan DNA untuk memastikan ayah biologis dari bayi laki-laki yang ditemukan di teras rumah warga Bloro Desa Karangpandan, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar

Sebelumnya polisi telah mengamankan dan meminta keterangan perempuan berinisial S (37) yang merupakan ibu kandung bayi laki-laki tersebut pada Selasa (14/6/2022) malam.

S yang merupakan warga Kecamatan Karangpandan, tinggal tidak jauh dari lokasi penemuan bayi tersebut. 

Baca juga: Karanganyar Sudah Nol Kasus Covid-19, Juliyatmono: Tetap Tidak Boleh Jumawa

Baca juga: Akhirnya Ditangkap, Ibu di Karanganyar Ini Ungkap Alasan Taruh Bayinya di Kursi Rumah Warga

Baca juga: Bumil di Karanganyar Diminta Rutin Cek Kehamilan Guna Antisipasi Risiko

Baca juga: Polres Karanganyar Tanam Pohon dan Bagi Sembako Warga di Bantaran Sungai Bengawan Solo

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein menyampaikan, kepolisian telah memeriksa terduga ayah biologis dari bayi laki-laki tersebut.

Saat dimintai keterangan sebagai saksi, laki-laki tersebut mengakui pernah berhubungan badan dengan S.

Kendati demikian, kepolisian perlu memastikan dengan melakukan tes DNA. 

"Sudah dikirim tes DNA ke Labfor tapi hasil belum keluar" katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (17/6/2022). 

Dia menuturkan, laki-laki yang berstatus lajang tersebut tinggal di dekat lokasi penemuan bayi tersebut.

Sesuai dugaan awal dan motif yang didalami polisi, lanjutnya, pengakuan S meletakan bayi itu di lokasi kejadian untuk mendekatkan kepada ayah biologisnya. 

Kasatreskrim Polres Karanganyar, S dikenakan Pasal 308 KUHP dengan ancaman 2,5 tahun.

Dia mengungkapkan, ibu kandung dari bayi tersebut tidak ditahan karena pasal yang dikenakan hukumannya kurang dari 5 tahun. 

Diberitakan sebelumnya, Endang Purwanti dikagetkan dengan penemuan bayi yang diselimuti kain kerudung di kursi teras rumahnya pada Senin (13/6/2022).

Mengetahui kejadian tersebut, pihaknya lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Karangpandan.

Bayi tersebut lantas dibawa ke Puskesmas Karangpandan dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Karanganyar. (*)

Baca juga: Makin Memprihatinkan, Pelajar SMP Ditangkap Polisi, Sebulan Ini Edarkan Sabu di Pekalongan

Baca juga: Candy Bubble Blast Aplikasi Penghasil Uang Membayar ke DANA, Hancurkan Blok Dapat Cuan

Baca juga: KPU Jateng Gelar Konsolidasi Sambut Pemilu 2024

Baca juga: Pekerja Pemilah Sampah Cilacap Dapat BPJS Ketenagakerjaan PT SBI

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved