Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Rudapaksa 5 Anak Kandung dan 2 Cucu, Pengakuan Pria Ini ke Polisi Sungguh Tak Masuk Akal

Dikutip dari Tribun Ambon, Kamis (16/6/2022), alasan pelaku merudapaksa korban pun disebut tak masuk akal oleh polisi

Editor: muslimah
Alfin
Pria berinisial RH alias BO (51) tersangka yang selama 10 tahun memerkosa lima anaknya. Dua cucu juga jadi korban. Tersangka digiring ke ruang Perlindungan Perempuan dan Anak di Mapolresta Pulau Ambon untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (16/6/2022). 

TRIBUNJATENG.COM - Polisi sampai heeng kepala mendengar alasan pria ini memerkosa lanak kandungnya.

Tak sampai di situ, para cucu pun menjadi korban.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Seorang pria berinisial RH alias BO (51) tega merupaksa lima anak kandungnya.

Tak hanya itu, warga Kecamatan Baguala, Ambon itu juga melakukan hal serupa kepada dua cucunya yang masih di bawah umur.

Baca juga: Ini Tampang Pria Kecanduan Film Dewasa yang Melecehkan 18 Anak Gadis Tetangga

Baca juga: Pak, Cuma ke Pasar Doang Beli Tempe Masa Harus Pakai Sepatu? Ini Penjelasan Kakorlantas Polri

Dikutip dari Tribun Ambon, Kamis (16/6/2022), alasan pelaku merudapaksa korban pun disebut tak masuk akal oleh polisi.

Pasalnya, kepada polisi, pelaku mengaku tak ingin melihat anak dan cucunya sakit ketika berhubungan suami istri dengan pasangannya saat menikah nantinya.

“Jadi alasan pelaku itu, ingin menjadi pembuka jalan duluan agar mereka tidak merasa sakit ketika berhubungan badan dengan suaminya kelak,” kata Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo kepada awak media di Mapolresta, Kamis (16/6/2022).

Ipda Moyo Utomo menuturkan, pelaku sudah beraksi berulang kali, sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Akibat perbuatan bejatnya, RH dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati,” tuturnya.

Aksinya ini baru ketahuan setelah sepuluh tahun tega merudapaksa tujuh darah dagingnya sendiri itu.

Kronologi

Kasus ayah rudapaksa lima anak kandung dan dua cucu ini baru terungkap pada Sabtu (4/6/2022) lalu.

Mulanya, anak pelaku sekaligus korban, WDH mengaku mendapat laporan dari keponakannya yang masih berusia lima tahun, ACH.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved