Berita Kabupaten Tegal
Sertifikasi 1.000 Bidang Tanah Wakaf di Kabupaten Tegal Ditarget Tuntas Dalam Empat Bulan
Sedikitnya 1.000 bidang tanah wakaf di Kabupaten Tegal akan disertifikatkan dalam empat bulan ke depan
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Sedikitnya 1.000 bidang tanah wakaf di Kabupaten Tegal akan disertifikatkan dalam empat bulan ke depan.
Hal tersebut ditujukan untuk mewujudkan keteraturan penyelenggaraan dan pengadministrasian tanah rumah ibadah, lembaga pendidikan, dan tempat pemakaman.
Informasi ini disampaikan Bupati Tegal, Umi Azizah, saat membuka rapat koordinasi dan penandatanganan perjanjian kerjasama percepatan penyertifikatan tanah wakaf Kabupaten Tegal, di Ruang Rapat Bupati belum lama ini.
Umi mengapresiasi langkah inovatif Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal yang bekerjasama dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal, dalam memberikan perlindungan harta wakaf dan pengelolaannya oleh nahzir.
“Saya memandang, tanah merupakan hak milik yang sangat berharga, Tanah juga berfungsi sebagai aset dengan segala hak yang melekat seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak sewa, dan sebagainya,” tutur Umi, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Jumat (17/6/2022).
Sedemikian pentingnya fungsi tanah ini, sehingga tak jarang dalam hal penguasaan dan pemanfaatannya timbul sengketa seperti klaim dari ahli waris dan sebagainya.
Oleh karena itu, lanjut Umi, pendaftaran hak atas tanah wakat ini sangat penting dilakukan untuk mendapatkan kepastian atau kejelasan status hukum yang sesuai peruntukannya.
Sekalipun akad wakafnya telah tertuang dalam akta ikrar wakaf oleh pejabat pembuat akta ikrar wakaf.
Umi mengungkapkan, berdasarkan hasil inventarisasi atau pengumpulan data bidang tanah, tidak sedikit aset tanah wakaf yang belum bersertifikat.
Hal tersebut, tentunya dapat menghambat pengelolaannya untuk kesejahteraan umum maupun kepentingan umat, seperti dalam hal penerimaan bantuan dari pihak-pihak tertentu, termasuk Pemerintah yang mensyaratkan bukti legalitas sertifikat tanah dari nahzir.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kerja sama semua pihak agar dapat membantu kelancaran proses penyertifikatan tanah wakaf ini.
"Termasuk penyamaan persepsi terkait asal usul tanah jika memang dalam akad harta wakaf sebelumnya belum disertai lampiran bukti kepemilikan yang sah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Akhmad Farkhan, mengaku jika pihaknya baru mendapat data 386 bidang tanah wakaf dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang diusulkan penyertifikatannya.
“Data yang masuk ke kami per tanggal 13 Juni 2022 baru ada 386 bidang tanah. Sedangkan target kami 1.000 bidang tanah. Untuk itu, saya minta masing-masing KUA dan petugas terkait untuk menyerahkan data secepatnya,” tandas Farkhan. (dta)