Berita Klaten
Begitu Tahu Nominal Ganti Rugi, Ngatimin Langsung Setuju, Tukang Ojek di Klaten Kini Jadi Miliarder
Begitu mengetahui, nominal ganti rugi hingga miliaran saat diadakan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian, Ngatimin langsung setuju
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono menjelaskan pada Kamis (16/6/2022) sebanyak 17 bidang tanah warga Desa Pepe dan Manjungan Kecamatan Ngawen, menerima pembayaran UGR tanah terdampak tol.
Pembayaran uang ganti rugi kepada belasan warga dua desa itu dilakukan di Pendopo Kantor Kecamatan Ngawen, Kamis (16/6/2022) sekitar pukul 10.00 hingga 12.00.
Ia mengatakan dari 17 bidang tanah itu 16 bidang di antaranya terletak di Desa Pepe dan 1 bidang dari Desa Manjungan.
"Kalau total UGR dari 17 bidang tanah warga ini sekitar Rp 22 miliar,"
"Itu luasan tanahnya sekitar 11 ribu meter persegi," ucapnya saat TribunJogja.com, temui di sela pembayaran UGR tersebut.
Ia mengatakan, pembayaran terbesar bagi 17 bidang tanah itu yakni Rp 4,4 miliar kepada warga Desa Pepe dan pembayaran UGR paling kecil yakni Rp 2,7 juta juga kepada warga Desa Pepe. (*)